JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan tersangka terhadap Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J terkait pembunuhan berencana pada 18 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Mahfud MD Klaim Punya Catatan Lengkap soal Kasus Brigadir J: dari Intelijen, Densus 88 hingga BNPT
Dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya, keluarga Brigadir J melaporkan dugaan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Namun, kata Andi, yang terbukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Menurut Andi, hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, termasuk hasil gelar perkara.
“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ucap Andi.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ingin Bertemu Istri Irjen Ferdy Sambo, Janji Berikan Perlindungan
Andi mengatakan bahwa penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J masih terus berproses dan belum selesai sampai di sini.
Ia menyebutkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap siapa saja yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Untuk itu, Andi mengajak masyarakat dan media untuk bersabar dan memastikan tim bekerja secara maraton sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Andi menegaskam bahwa kasus tersebut akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.