Adapun Pasal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Balas Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo: Saya Punya Bukti dan Dinotariskan
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
Andi menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Bharada E merupakan kelanjutan atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J pada Senin (18/7/2022) lalu.
Menurut Andi, pihaknya mempunyai bukti yang cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, penyitaan barang bukti CCTV, dan hasil gelar perkara.
Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Pengacara Minta Penyidik Ungkap ke Publik Pakaian Brigadir J karena Jadi Bukti Kuat Mengenai Luka
“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Andi, Bharada E bakal langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Andi.
Baca Juga: Tanya Keberadaan HP dan Pakaian Brigadir J ke Penyidik, Pengacara: Mereka Tak Ada yang Berani Jawab
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.