"Jadi saya tertarik untuk bertemu dengan Ibu Putri supaya tahu dan mengurangi misteri-misteri yang belum terungkap. Saya menawarkan diri untuk bertemu dengan Ibu Putri," ujarnya.
Baca Juga: Tanya Keberadaan HP dan Pakaian Brigadir J ke Penyidik, Pengacara: Mereka Tak Ada yang Berani Jawab
"Saya berjanji akan melindungi beliau secara hukum. Kalau berkenan, ya. Paling tidak saya mau mendengar curahan hatinya, apa yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo."
Seperti diketahui, LPSK hingga kini belum dapat melakukan proses asesmen terhadap Putri Candrawathi. LPSK menegaskan, proses asesmen tersebut tidak bisa diwakilkan oleh kuasa hukum atau pun psikolog yang mendampinginya.
LPSK mengatakan proses asesmen terhadap pemohon calon terlindungi Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo harus dilakukan langsung oleh LPSK kepada pihak yang mengajukan.
Sebab, LPSK perlu melacak secara cermat apa yang menjadi penyebab dari trauma pemohon sehingga perlu meminta perlindungan.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Sebut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Hanya Pengalihan Isu
“Kami tetap menyatakan bahwa LPSK tetap harus melakukan asesmen psikologi sendiri kepada yang bersangkutan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Selasa (2/8/2022).
Menurut Hasto, asesmen psikologi yang dilakukan oleh LPSK terhadap Putri Ferdy Sambo bukan sekadar untuk menemukan fakta-fakta psikologis trauma dalam bentuk bantuan pada saksi maupun korban, tetapi lebih sebagai dari investigasi.
“Jadi kita akan lacak nanti kalau seseorang mengalami trauma, traumanya karena apa, apa karena kekerasan seksual atau karena pemberitaan kalian, media, atau karena persoalan-persoalan lain, ini kita gali.”
Baca Juga: IPW: Penetapan Tersangka Kasus Brigadir J Hal Tersulit karena Ada Tarik-menarik Kepentingan di Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.