JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, soal kebenaran pelecehan seksual yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum dapat disimpulkan benar terjadi.
Pasalnya hingga saat ini, Putri Candrawathi yang disebut sebagai korban pelecehan seksual Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan menjadi saksi kunci, belum dapat memberikan keterangan karena trauma.
Sementara itu, kamera pengawas atau CCTV yang dibutuhkan untuk mendapatkan titik terang dalam persoalan ini belum didapatkan.
“Kalau CCTV itu belum bisa didapatkan, maka satu-satunya petunjuk yang didapatkan sekarang keterangan, kan ini enggak lengkap,” ucap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: Tolak Asesmen Diwakilkan, LPSK Ingin Lacak Penyebab Sebenarnya Istri Ferdy Sambo Trauma
“Karena itu kita belum bisa menyimpulkan apa pun, dugaan pelecehan seksual, yang ada siapa? Hanya Ibu Putri yang bisa keterangan.”
Hingga saat ini, kata Taufan, Komnas HAM belum juga berhasil untuk menemui istri Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo itu.
Sebab berdasarkan informasi yang diperoleh, Putri Candrawathi disebut masih dalam kondisi tidak memungkinkan karena masih trauma.
“Itu pun kita belum ketemu dia, karena masa psikologis dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya. Maka bagaimana kita menyimpulkannya, belum bisa, apakah itu benar terjadi atau tidak,” ujar Taufan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.