JAKARTA, KOMPAS.TV – Menkopolhukkam Mahfud MD menegaskan, pemerintah membuka pintu lebar-lebar guna membahas 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap bermasalah dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Mahfud juga menjelaskan, pembahasan terbuka itu sebagaimana amanat Presiden Jokowi yang minta 14 pasal yang dianggap bermasalah oleh publik di RKUHP itu akan dibahas secara terbuka.
Hal itu, kata Mahfud MD, sebagai respon pemerintah atas keberatan masyarakat terhadap pasal-pasal di RKUHP.
“Sebanyak 14 masalah (pasal) yang sekarang menjadi persoalan itu akan didiskusikan secara terbuka. Kami akan melakukan diskusi secara proaktif melalui dua jalur,” kata Menko Polhukam, Mahfud Md, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Selasa (2/8/2022), di Jakarta.
Jalur pertama, tutur Mahfud, akan dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah itu.
Kedua, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah yang masih diperdebatkan tersebut.
“Presiden minta agar masalah ini diperhatikan betul. Kita agendakan pembahasan di DPR dan di luar, yakni di lembaga-lembaga pemerintah. Nanti penyelenggaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan materinya disiapkan Kemenkumham,” ujar Mahfud.
Baca Juga: ICW Beberkan Hasil Identifikasi Persoalan Serius dalam RKUHP
Ke-14 masalah yang masih menjadi pertanyaan di masyarakat itu kata Mahfud MD akan dipertajam lagi.
Intinya, kata Mahfud, seluruh langkah itu ditempuh dalam rangka menjaga ideologi negara, integritas negara, integritas ketatanegaraan, dan integritas ketatapemerintahan.
Hal itu dimaksudkan supaya ideologi negara dan konstitusi kian kokoh.
Ia menjelaskan, RKUHP itu hampir final dan masuk tahap akhir pembahasan yang mencakup lebih dari 700 pasal.
Dari jumlah itu, ada 14 pasal yang masih menjadi perdebatan.
Itu sebabnya, papar Mahfud, presiden minta untuk memastikan bahwa masyarakat sudah paham atas masalah yang didiskusikan tersebut.
Mahfud juga menjelaskan, presiden minta masalah itu didiskusikan lagi secara masif untuk memberi pengertian dan minta pendapat atau usulan dari masyarakat.
“Hukum itu adalah cermin hidup masyarakat. Hukum yang diberlakukan harus mendapat persetujuan masyarakat. Ini hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum,” paparnya.
Baca Juga: ICW Beberkan Hasil Identifikasi Persoalan Serius dalam RKUHP
Pekan lalu, Dewan Pers dipimpin ketuanya (Prof Azyumardi Azra) menemui Mahfud Md. Melalui kajian bersama konstituen dan masyarakat sipil, Dewan Pers menemukan bahwa dalam RKUHP itu ada 14 pasal dalam 9 klaster yang berpotensi melemahkan kemerdekaan pers.
Oleh karena itu, Dewan Pers minta pasal-pasal tersebut direformulasi. Pasal-pasal ini juga termasuk delik penghinaan terhadap presiden dan pemerintah.
Sebelumnya Dewan Pers juga bertemu dengan Kemenkumham dan anggota DPR Komisi 3 yang membidangi hukum dan terus berlanjut.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV Indonesia Corruption Watch (ICW) mengidentifikasi sejumlah persoalan serius terkait pemberantasan korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pernyataan itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada KOMPAS TV, Selasa (2/8/2022).
“Selain aspek formil, ranah materiil di dalam naskah RKUHP per 4 Juli 2020, khususnya berkaitan dengan pemberantasan korupsi mengandung sejumlah masalah mendasar. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengidentifikasi sejumlah persoalan serius,” ucap Kurnia.
Pertama, kata Kurnia, soal hukuman pelaku korupsi dikurangi baik hukuman pokok berupa pidana badan maupun denda.
Antara lain, Pasal 607 RKUHP yang merupakan bentuk baru dari Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Aturan ini ternyata memuat penurunan pidana badan dari 4 tahun, menjadi 2 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV/dewanpers.or.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.