JAKARTA, KOMPAS.TV – Menkopolhukkam Mahfud MD menegaskan, pemerintah membuka pintu lebar-lebar guna membahas 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap bermasalah dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Mahfud juga menjelaskan, pembahasan terbuka itu sebagaimana amanat Presiden Jokowi yang minta 14 pasal yang dianggap bermasalah oleh publik di RKUHP itu akan dibahas secara terbuka.
Hal itu, kata Mahfud MD, sebagai respon pemerintah atas keberatan masyarakat terhadap pasal-pasal di RKUHP.
“Sebanyak 14 masalah (pasal) yang sekarang menjadi persoalan itu akan didiskusikan secara terbuka. Kami akan melakukan diskusi secara proaktif melalui dua jalur,” kata Menko Polhukam, Mahfud Md, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Selasa (2/8/2022), di Jakarta.
Jalur pertama, tutur Mahfud, akan dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah itu.
Kedua, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah yang masih diperdebatkan tersebut.
“Presiden minta agar masalah ini diperhatikan betul. Kita agendakan pembahasan di DPR dan di luar, yakni di lembaga-lembaga pemerintah. Nanti penyelenggaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan materinya disiapkan Kemenkumham,” ujar Mahfud.
Baca Juga: ICW Beberkan Hasil Identifikasi Persoalan Serius dalam RKUHP
Ke-14 masalah yang masih menjadi pertanyaan di masyarakat itu kata Mahfud MD akan dipertajam lagi.
Intinya, kata Mahfud, seluruh langkah itu ditempuh dalam rangka menjaga ideologi negara, integritas negara, integritas ketatanegaraan, dan integritas ketatapemerintahan.
Hal itu dimaksudkan supaya ideologi negara dan konstitusi kian kokoh.
Ia menjelaskan, RKUHP itu hampir final dan masuk tahap akhir pembahasan yang mencakup lebih dari 700 pasal.
Sumber : Kompas TV/dewanpers.or.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.