Seperti catatan dokter perwakilan keluarga mengenai autopsi ulang Brigadir Yosua serta catatan percakapan elektronik Brigadir Yosua yang didapat dari Keluarga.
"Berdasarkan autopsi ulang yang dilihat oleh duta kita atau wakil kita yang berprofesi dokter dan magister kesehatan, ternyata ditemukan luka. Itu luka tembak dari belakang nembus hidung, itu aja tambahannya," ujar Kamarudin.
Tim kuasa hukum Brigadir Yosua penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Keberadaan Istri Ferdy Sambo yang Masih Trauma dipertanyakan oleh Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua
Tim kuasa hukum tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.00 WIB dan penyidik merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB.
Adapun laporan keluarga terkait dugaan pembunuhan berencana diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0386/VII/2022/SPKT Bareskrim Polri per tanggal 18 Juli 2022.
Dalam laporan tersebut tim kuasa hukum melampirkan dugaan tindak pidana Pasal 340, 338 dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.