JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate merespons kritik pedas dari warganet terkait penegakan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Johnny mengaku telah memperhatikan pendapat warganet setelah kementerian yang dipimpinnya itu melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs dan aplikasi.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Sebut Sudah Hubungi Pihak PayPal dan Steam untuk Urus PSE
Usai memperhatikan kritik dan pendapat warganet tersebut, Johnny mengaku berterima kasih.
"Saya memperhatikan pendapat warganet dan saya berterima kasih kepada pendapat warganet,” kata Johnny di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Johnny menyampaikan demikian sebagai tanggapan atas tagar #BlokirKominfo yang sempat menjadi tren pembicaraan di media sosial Twitter setelah sejumlah situs diblokir Kominfo seperti Steam dan PayPal.
Baca Juga: Menkominfo Bantah Loloskan Pendaftaran Situs Judi Online sebagai PSE: Tidak Ada yang Kecolongan
Johnny mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan normalisasi sementara ke sejumlah situs yang memiliki keterkaitan erat dengan kepentingan masyarakat, salah satunya adalah layanan PayPal.
"Setelah memperhatikan kepentingan masyarakat, normalisasi diberikan. Kesempatan itu diberikan kembali dengan catatan, kami akan melakukan koordinasi agar pendaftaran melalui online single submission bisa dilakukan," tutur Johnny.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak warganet bersama-sama masyarakat, pengamat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media untuk mendorong agar penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia melaksanakan kewajiban untuk mengikuti perundang-undangan di Indonesia.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Gunakan PayPal, Platform yang Bakal Diblokir Kemenkominfo
"Pendaftaran ini bukan perizinan dan dilakukan dengan sangat sederhana," kata Johnny.
Ketika disinggung mengenai situs judi online, politikus partai NasDem ini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi judi online untuk beroperasi di Indonesia karena menabrak undang-undang.
"Jadi, tidak ada yang dibuka terkait dengan judi online," ujar Johnny.
"Kominfo bekerja untuk membersihkan, termasuk judi online, radikalisme, terorisme, pornografi, secara khusus pornografi pada anak, dan perdagangan-perdagangan ilegal lainnya, di dalam ruang digital."
Baca Juga: Menkominfo Ajak Masyarakat Berjuang Ciptakan Kedaulatan Digital: Jangan Sampai Terbentuk Koloni Baru
Johnny menegaskan bahwa penegakan aturan PSE merupakan wujud keberpihakan dan konsistensi Indonesia sebagai negara hukum dalam melaksanakan penegakan hukum dan aturan.
"Mari bersama-sama kita kawal, kita dukung," ucap Johnny menegaskan.
Baca Juga: Kata Risma Soal Bansos Presiden Dikubur: Bukan Zaman Saya Ya!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.