KOMPAS.TV – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis peringatan dini potensi pergerakan tanah untuk 34 provinsi di Indonesia periode Bulan Agustus 2022.
Badan Geologi mengategorikan potensi gerakan tanah menjadi tiga, yakni rendah, menengah, dan tinggi.
Mengutip dari peringatan dini pergerakan tanah Badan Geologi Kementerian ESDM, ada sejumlah kecamatan yang masuk kategori menegha hingga tinggi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Berikut daftar kecamatan yang masuk dalam kategori menengah hingga tinggi di DIY.
Tinggi: Kecamatan Tegalrejo (berpotensi banjir bandang/aliran bahan rombakan)
Menengah; Bambanglipuro, Pandak.
Menengah-Tinggi; Dlingo, Imogiri, Jetis, Kasihan, Kretek, Pajangan, Piyungan (berpotensi banjir bandang/aliran bahan rombakan), Pleret, Pundong, dan Sedayu.
Tinggi: Banguntapan (berpotensi banjir bandang/aliran bahan rombakan)
Baca Juga: Sejumlah Rumah & Jalanan di Lebak Rusak Akibat Pergerakan Tanah, 83 Rumah di Mamuju Rusak Berat!
Menengah: Kecamatan Wonosari.
Menengah Tinggi; Kecamatan Gedangsari, Girisubo, Karangmojo, Ngawen, Nglipar, Paliyan, Panggang, Patuk, Playen, Ponjong, Purwosari, Rongkop, Saptosari, Semanu, Semin, dan Kecamatan Tepus.
Menengah: Kecamatan Tempel (berpotensi banjir bandang/aliran bahan rombakan),
Menengah Tinggi; Kecamatan Cangkringan (berpotensi banjir bandang/aliran bahan rombakan), Gamping, Godean, Pakem (berpotensi banjir bandang/aliran bahan rombakan), Prambanan (berpotensi banjir bandang/aliran bahan rombakan), Seyegan, dan Kecamatan Turi (berpotensi banjir bandang/aliran bahan rombakan).
Menengah; Kecamatan Wates, Kecamatan Sentolo.
Menengah-Tinggi; Kecamatan Girimulyo, Kalibawang (berpotensi banjir bandang/aliran bahan rombakan), Kokap, Nanggulan, Pengasih, Samigaluh, dan Kecamatan Temon.
Dalam keterangan peringtan dini tersebut dijelaskan bahwa kategori Menengah adalah daerah yang mempunyai potensi menengah untuk terjadi gerakan tanah.
Baca Juga: Lima Rumah Warga di Kampung Kebon Kalapa Banten Rusak Akibat Fenomena Pergerakan Tanah
“Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing jalan atau jika lereng mengalami gangguan,” demikian tertulis dalam keterangan itu.
Sementara, kategori tinggi adalah daerah yang mempunyai potensi tinggi untuk terjadi gerakan tanah.
“Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembali.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.