"Kalau alasannya menurut UU Kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan," ujarnya.
"Yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan."
“Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik."
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan seluruh hasil autopsi Brigadir J akan diumumkan ke publik.
Kapolri Listyo menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J dilakukan secara transparan.
"Tentunya seluruh hasil akan disampaikan ke publik," ujar Listyo di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (27/7).
Listyo juga mengajak masyarakat untuk tetap mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurutnya, pengawasan masyarakat ini sebagai komitmen Polri untuk menuntaskan kasus ini secara terang benderang.
"Kita minta semuanya ikut mengawasi sehingga transparansi, akuntabilitas dari hasil yang kita harapkan yang kita pertanggungjawabkan ke publik betul-betul berjalan lancar, berjalan baik dan memenuhi rasa keadilan yang ditunggu publik," ujar Listyo.
Baca Juga: Pengamat Beberkan Sejumlah Aturan Dilanggar Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Penjelasannya
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.