JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, boleh dibuka ke publik.
Dia menilai anggapan hasil autopsi hanya bisa dibuka apabila ada perintah dari hakim pada saat proses persidangan adalah keliru.
"Ada yang mengatakan hasil otopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim. Menurut saya itu tidak benar,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (29/7/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
“Yang benar itu hasil otopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka."
Menurutnya, pembukaan hasil autopsi ulang tersebut menjadi semakin penting lantaran kasus ini telah menjadi perhatian umum.
Selain itu, baik publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi pertama yang telah dilakukan terhadap jasad Brigadir J.
Mahfud menegaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah memastikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J akan disampaikan ke publik.
"Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh,” tegas Mahfud.
Lebih lanjut, dia menyebut hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis seseorang yang bersifat rahasia. Sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang (UU) Kesehatan untuk dibuka hasilnya.
Baca Juga: 20 Sampel Autopsi Brigadir J Masuk Pemeriksan Laboratorium RSCM, Begini Proses yang Dilakukan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.