JAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Napoleon Bonaparte mengungkapkan alasan terjadinya penganiayaan yang dialami oleh Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Menurut Irjen Napoleon, M. Kece mencari penyakit karena berani sekali menjelekkan agama Islam hingga ratusan kali dan disiarkan lewat Youtube.
Baca Juga: Akui Salah pada M.Kece, Irjen Napoleon: Saya Jenderal yang Berani Berbuat dan Berani Tanggung Jawab
"Seumur-umur saya kerja jadi polisi baru kali ini ada orang berani ngomong di youtube ratusan kali menjelekkan Agama Islam. Ini kan cari penyakit," kata Napoleon dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Irjen Napoleon menjelaskan, bahwa ia awalnya penasaran dengan motif penistaan agama yang dilakukan oleh M. Kace.
Namun, karena pegiat sosial media tersebut tidak menunjukkan penyesalan, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu mengaku sangat marah.
Terlebih, ketika mendengar M. Kece menjelek-jelekkan Nabi Muhammad di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Baca Juga: Kapolri Nonaktifkan 2 Jenderal dan 1 Kombes, Irjen Napoleon: Mereka Masih Bisa Kembali
"Saya bilang sama Kace, 'Mulutmu najis!' Ngomong soal najis, saya ingat ada najis yang saya simpan di plastik putih," ucap Napoleon.
Dia lalu meminta seseorang yang berada di luar sel untuk mengambilkan kantong plastik yang berada di selnya. Napoleon lalu melumuri wajah M. Kece dengan kotoran tersebut.
Selanjutnya, Napoleon membersihkan diri di kamar mandi. Di saat sedang mencuci tangan, Irjen Napoleon mengaku mendengar suara seseorang merintih kesakitan.
"Saya tidak menyangka sampai terjadi pemukulan. Saya langsung berdiri, saya hentikan itu dengan keras, berhenti keluar semua. Mereka berhenti dan berhamburan keluar kamar," katanya.
Baca Juga: Irjen Napoleon soal Kasus Kematian Brigadir J: Siapa pun yang Terlibat Harus Gentle, Jangan Cemen
Irjen Napoleon mengatakan dirinya menyesal dengan apa yang terjadi pada M. Kece. Dia mengaku tidak pernah tertarik untuk menyakiti fisik M. Kece.
Irjen Napoleon mengaku lebih tertarik mencari pihak yang berada di belakang M. Kece dalam memproduksi konten penistaan agama.
"Siapa donaturnya, siapa sih yang membuat orang ini sebegini nekat," ujar Napoleon.
Atas perbuatan tersebut, jenderal polisi bintang dua itu didakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kata Irjen Napoleon soal Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Polri: Ini Perkara Mudah, Tak Perlu TGPF
Irjen Napoleon diduga tak sendiri dalam melancarkan aksinya, terdapat terdakwa lain yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.