Sementara, biaya kuliah mahasiswa angkatan 2022 rata-rata mencapai Rp149.863.850, jika dihitung dari semester 1 sampai semester 8.
Artinya, tabungan orang tua tersebut hanya mampu menutupi 48,4 persen dari total biaya kuliah. Sang anak terancam mandek di semester 4.
Sementara untuk orang tua lulusan sarjana, akumulasi tabungannya bisa mencapai Rp156.553.949 alias 104,5 persen dari biaya kuliah anak dan dapat menutupi.
Baca Juga: Lolos Simak UI, Berapa Biaya Kuliah S1 Reguler di Universitas Indonesia? Mahalkah?
Berdasarkan kenaikan upah lulusan SMA dan sarjana, dikombinasikan dengan kenaikan biaya kuliah, orang tua pada tahun 2040 akan semakin sulit membiayai kuliah anaknya.
Asumsi 2040 diambil dari bayi yang lahir pada tahun 2022 dan sudah berusia 18 tahun pada 2040.
Pada saat itu, orang tua lulusan SMA hanya mampu menabung sebesar Rp117,2 juta selama 18 tahun. Angka ini hanya mampu menutup biaya kuliah sebesar 41,2 persen alias anak terpaksa berhenti kuliah pada semester 3 karena tabungan sudah habis.
Adapun, bagi orang tua sarjana mampu mengumpulkan tabungan yang lebih besar, yakni Rp299,2 juta. Sayangnya, ini pun tak bisa menutup biaya kuliah anak karena hanya mampu menutup 69,6 persennya. Anak terpaksa mandek di semester 6.
Baca Juga: Biaya Kuliah Jalur Mandiri di Unpad, Undip, UB, UGM, dan UNS
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Prof Nizam mengatakan bahwa biaya kuliah, khususnya di kampus swasta, akan semakin terjangkau.
“Kalaupun ada kenaikan, masih di bawah inflasi. Bahkan dalam tiga tahun ini, tidak ada kenaikan UKT (uang kuliah tunggal) di PTN,” kata dia melalui keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.