Keempat tersangka diduga melakukan penggelapan dan penyelewengan dana donasi yang diberikan masyarakat atau perusahaan ke ACT.
Seperti penggelapan sisa dana corporate social responsibility (CSR) dari The Boeing Company untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.
Ahyudin dan kawan-kawan melakukan pemotongan donasi dana masyarakat sebesar 20 hingga 23 persen.
Baca Juga: Bareskrim Polri Beberkan 10 Perusahaan Cangkang ACT, Berikut Daftarnya
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Pengamat Hukum Pidana Sebut Ada Potensi Pidana Penggelapan hingga Terorisme di Kasus ACT
Adapun ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, sedangkan tindak pidana penggelapan 4 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.