Hakim Hendra juga menjelaskan, keberatan pemohon terkait perkara yang diajukan dalam praperadilan merupakan transaksi bisnis atau bukan tindak pidana korupsi sudah masuk ke dalam pokok perkara dan harus diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pada pokoknya hakim praperadilan berwenang memeriksa sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka.
Sehingga, tidak tepat dan tidak beralasan hukum apabila hakim tunggal dalam perkara a quo memeriksa perkara yang telah masuk ke dalam pokok perkara.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Hendra dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Sebagai informasi, eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini merupakan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
Sebelum dinyatakan DPO, KPK sempat menjemput paksa Mardani Maming di salah satu apartemen di Jakarta, Senin (25/7/2022).
Namun, tim penyidik KPK gagal menjemput paksa Mardani Maming yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi.
Karena politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Mardani Maming yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan selama waktu tujuh tahun, yakni 2014-2021.
Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 ini juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming yang kini menjabat Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sebagai tersangka.
Baca Juga: Mardani Maming Jadi Buronan KPK, PDIP Pastikan Tidak Ikut Campur Kasusnya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.