Pertimbangan lain yang membuat gugatan praperadilan ditolak lantaran Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
Dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya.
Selain itu, hakim menilai penetapan tersangka Maming oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. Atas dasar hal itu, gugatan praperadilan yang diajukan Maming tidak dapat diterima.
Baca Juga: KPK Optimis Menang Lawan Mardani Maming di Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka
"Oleh karena itu harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujar hakim Hendra.
Mardani Maming yang juga sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan selatan ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Mardani diduga menerima uang mencapai Rp104,3 miliar terkait suap dan gratifikasi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam perjalanannya Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca Juga: Bambang Widjojanto Tuding KPK Sembunyikan Informasi Kedatangan Mardani Maming ke KPK
Kemudian KPK menetapkan Mardani Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022).
Penetapan DPO KPK ini lantaran Mardani dua kali mangkir dari panggilan KPK dan tidak ada di tempat saat penyidik melakukan pemanggilan paksa.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.