JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020.
Mereka adalah Agus Wantoro selaku mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 sampai dengan 2020 yang kini sudah pensiun.
Kemudian, Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 sampai dengan Agustus 2020
Lalu, Benny Prastowo selaku Manager Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk, dan Anugrianto selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kasus ini bergulir cukup lama usai Kejagung menetapkan naik ke penyidikan, pada Mei lalu hingga kemudian baru dua bulan setelahnya penetapan tersangka diumumkan.
Kendati demikian, selama proses penyidikan berlangsung Kejagung justru mampu mengulik jumlah kerugian negara yang lebih besar dari awalnya Rp1,2 triliun menjadi Rp2,5 triliun.
Berikut perjalanan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast sejak awal hingga update terkini.
Awal mula kasus
Kasus ini bermula dari terendusnya penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana yang terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
Tak hanya itu, ada empat kegiatan menyimpang lainnya yang turut diperiksa, yakni pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.
Selain itu, juga terkait permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten.
Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap Korupsi di PT Waskita Beton Capai Rp2,5 Triliun, 4 Tersangka Langsung Ditahan
Kasus naik ke penyidikan
Pada 17 Mei 2022, kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton resmi naik ke penyidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/05/2022.
Atas dasar itu, kemudian Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di 3 lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast, Tbk pada Rabu (18/5), serta Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada Kamis (19/5).
“Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan telah juga dilakukan pemeriksaan terhadap 17 orang. 17 orang saksi, ya," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.
Periksa puluhan saksi
Tercatat, hingga Rabu (13/7/2022) Kejagung telah memeriksa sebanyak 40 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020.
Adapun 40 saksi yang telah diperiksa berasal dari internal dan eksternal perusahaan.
Total kerugian negara
Mulanya, pada Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast mencapai Rp1,2 triliun.
"Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Jaksa Penyidik, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp1,2 triliun," kata Sumedana dalam konferensi persnya di Jakarta pada Selasa (31/5/2022).
Kemudian, nilai kerugian itu diperbarui seiring dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton ini menjadi senilai Rp2,5 Triliun.
Bahkan, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan nilai kerugian ini dinilai akan terus berkembang.
“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 triliun, dan ini masih akan terus berkembang, tunggu saja perkembangannya,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga: Dalami Korupsi Dana PT Waskita Beton, Kejagung Periksa Belasan Saksi hingga Geledah 3 Lokasi Ini
Penetapan tersangka
Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast.
Menurut Burhanuddin, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dimanfaatkan, atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Artinya mangkrak,” ucap Burhanuddin.
Ia mengatakan, untuk menutupi perbuatan mangkrak itu, PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan.
Pertama, dengan membuat surat pemesanan material fiktif. Kedua, meminjam bendera vendor atau supplier.
“Kemudian membuat tanda terima material fiktif, kemudian juga membuat surat jalan barang fiktif,” kata Burhanuddin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Guna mempercepat proses penyidikan, kini empat tersangka ditahan di lapas berbeda. Selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022.
Tersangka Agus Wantoro dan Benny Prastowo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Agus Prihatmono dan Anugriatno ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.