JAMBI, KOMPAS.TV - Autopsi ulang jenazah anggota polisi yang tewas di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, digelar hari ini, Rabu (27/7/2022) di Jambi.
Namun, sebelum pelaksanaan autopsi dilakukan, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, sempat mendatangi RSUD Sungai Bahar Jambi yang menjadi tempat pelaksanaan autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Baca Juga: Makam Brigadir J Mulai Dibongkar untuk Keperluan Autopsi Ulang, Diwarnai Tangis Histeris Ibunda
Di RSUD Sungai Bahar, Johnson menggelar konferensi pers sekira pukul 00.05 WIB. Pada kesempatan itu, ia mengatakan pihak keluarga meminta secara khusus agar sejumlah organ tubuh Brigadir J diperiksa lebih teliti.
Adapun sejumlah organ tubuh yang dimaksud antara lain bagian rahang, gigi, dan tenggorokan Brigadir J.
Selain itu, pihak keluarga juga berfokus pada luka yang berada di wajah, belakang telinga, bahu kanan, leher, hingga organ intim seperti kemaluan dan dubur.
"Ya di kemaluan itu penting dicek, kemudian ada permintaan khusus dari pihak keluarga di bagian tenggorokan, seperti dimasukkan sesuatu yang merusak tenggorokan, kemudian rahang dan gigi," kata Johnson dikutip dari TribunJambi pada Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Proses Otopsi Ulang Brigadir J Dimulai, Susno Duadji: Ini Akan Menjawab Semua Pertanyaan
Johnson menambahkan untuk beberapa bagian dari organ tubuh almarhum yang dicurigai akibat penganiayaan akan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
"Untuk beberapa organ tubuh dari Brigadir Yoshua akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan karena di Jambi tidak bisa dilakukan," ucap Jhonson Panjaitan.
Hal tersebut merupakan hasil dari pembicaraan yang disampaikan tim forensik Mabes Polri dengan tim independen serta pihak perwakilan keluarga untuk memastikan penyebab kematian Brigadir J.
Kemudian, dalam melalukan autopsi ulang akan melibatkan banyak pihak di antaranya TNI, perguruan tinggi dan dokter perwakilan keluarga yang ditunjuk.
Baca Juga: Pengakuan Ayah Brigadir J: Saya Disuruh Tanda Tangan, Baru Peti Jenazah Boleh Dibuka, Saya Tolak
"Hal ini kami lakukan agar hasil pemeriksaan autopsi ulang transparan, sehingga bisa terungkap kasus ini dengan sebenarnya, apa penyebab kematiannya," ucap Jhonson.
Johnson pun menekankan agar penanganan kasus kematian Brigadir J dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
"Jangan hanya jargon saja," tutur Johnson.
Sementara itu, koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J sempat melakukan rapat bersama dengan tim dokter forensik pada Selasa (26/7/2022) malam.
Adapun pembahasan dalam rapat tersebut yaitu terkait teknis pelaksanaan autopsi ulang serta penyampaian aspirasi dari pihak keluarga.
Baca Juga: Kapolri Nonaktifkan 2 Jenderal dan 1 Kombes, Irjen Napoleon: Mereka Masih Bisa Kembali
"Tentang apa yang harus dilakukan, kemudian menyepakati beberapa hal, apa yang boleh dan tidak boleh. Kaitannya dengan kode etik kedokteran," ujar Kamaruddin.
"Semuanya sudah clear tadi, sudah kita jawab dengan baik. Sehingga besok (Rabu) bisa berjalan dengan baik."
Selain itu, rapat tersebut juga membahas soal siapa saja yang boleh menyaksikan autopsi ulang Brigadir J.
Kamaruddin menjelaskan pihak yang boleh menyaksikan autopsi ulang adalah tim dokter forensik meski sebelumnya Polri mengizinkan pihak keluarga melihatnya dengan pemasangan CCTV.
Baca Juga: Organ Tubuh Brigadir J yang Dicurigai Keluarga Bekas Penganiayaan Akan Dibawa ke Jakarta
Namun, kata dia, cara dari Polri tersebut ditolak oleh tim dokter forensik dengan alasan kode etik.
"Dokternya tidak setuju, walaupun sebelumnya dari Polri sudah menawarkan bahkan Polri menawarkan CCTV untuk kelaurga. Tetapi mereka (tim dokter forensik) beralasan kode etik, jadi tidak boleh," ujar Kamaruddin.
Tapi, kesepakatan tersebut tampaknya bisa ditoleransi dengan mengundang kerabat pihak keluarga Brigadir J yang berprofesi di bidang medis.
"Jadi kita sepakati kita undang satu kerabat atau keluarga yang berprofesi di bidang medis," kata Kamaruddin.
Baca Juga: Hasil Penelusuran Komnas HAM, Terungkap Brigadir J Ditembak dari Jarak Segini
Dialah yang masuk ke dalam untuk mencatat apa saja ang dilihat oleh matanya, didengar oleh telinganya atau yang dialami. Sudah kita berikan surat penugasan."
Sumber : TribunJambi/Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.