JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan penetapan tersangka Mardani Maming bakal ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sejumlah alat bukti dan argumentasi juga telah dibeberkan tim biro hukum KPK dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Mardani Maming.
Baca Juga: KPK Kirim Surat Minta Bareskrim Polri Ikut Tangkap Mardani Maming
KPK juga memiliki 129 dokumen, 18 keterangan saksi dan bukti elektronik yang menguatkan tersangka Mardani melakukan tindak pidana korupsi.
"Saya kira lebih dari dua alat bukti sudah kami tunjukkan di persidangan. Kami optimis gugatan permohonan praperadilan oleh tersangka ini akan ditolak," ujar Ali Fikri di gedung KPK, Selasa (26/7/2022).
Ali menambahkan, dalam persidangan KPK juga menghadirkan ahli perbankan dan ahli hukum acara pidana yang menjabarkan terkait penetapan tersangka Mardani Maming sah secara hukum.
"Praperadilan normatifnya secara aturan hanya menguji keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka, jadi tidak menguji substansinya. Substansi dari perkara akan diuji di pengadilan tindak pidana korupsi, tidak di praperadilan," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Beberkan Bukti Selama 7 Tahun Mardani Maming Terima Suap Sampai Rp104 Miliar dari IUP
Adapun agenda putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Mardani Maming akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Dalam sidang Selasa (26/7), KPK menyerahkan surat penetapan DPO Mardani sebagai lampiran bahwa proses hukum di luar praperadilan tetap berjalan.
Dalam surat DPO tersebut disebutkan tersangka dua kali mengabaikan panggilan KPK dan saat dilakukan upaya pemanggilan paksa, Mardani tidak berada di tempat.
Baca Juga: KPK Rilis Ciri-ciri DPO Mardani Marming, Tersangka Suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel
Salah satu bukti yang dibeberkan KPK dalam sidang praperadilan yakni dugaan penerimaan suap Rp104,3 miliar.
Uang suap tersebut diterima Mardani selama tujuh tahun, dengan periode 20 April 2014 hingga 17 September 2021.
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) itu juga disebut mendapat fasilitas dan biaya yang kemudian digunakan untuk mendirikan sejumlah perusahaan.
Adapun kasus yang menjerat Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima KPK pada Februari 2022.
Laporan itu menyebut adanya dugaan suap dan gratifikasi IUP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Ricky Ham Pegawak Masuk Daftar DPO KPK Setelah jadi Tersangka Penerima Suap dan Gratifikasi!
KPK kemudian melakukan penyelidikan awal dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Antara lain dari Dinas ESDM Tanah Bumbu dan Provinsi Kalimantan Selatan, serta pihak swasta yakni PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Mardani Maming keluar negeri pada 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022.
Mardani Maming dicegah dengan status sebagai tersangka.
Selain Mardani, KPK juga mencegah Rois Sunandar Maming. Rois adalah adik kandung Mardani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.