JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu yang kini menjabat Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani H Maming sebagai buronan.
Mardani Maming yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK mulai per hari ini, Selasa, 26 Juli 2022.
Menurut pihak KPK, Mardani merupakan tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca Juga: Gandeng Bareskrim, KPK Ultimatum Mardani Maming agar Kooperatif dan Menyerahkan Diri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, sejak ditetapkan tersangka Mardani Maming sudah dua kali tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik.
Pemanggilan Mardani yakni pada 14 dan 21 Juli 2022.
Alasan Mardani tidak memenuhi panggilan KPK yakni proses penetapan tersangka sedang diuji dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sesungguhnya tidak ada satu norma hukum yang kemudian menghentikan proses penyelidikan, walaupun praperadilan sedang berjalan. Sehingga kami menilai alasan tersebut tidak kooperatif," ujar Ali saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/7/2022).
"Terhitung hari ini (Selasa, 26/7), KPK memasukkan tersangka MM (Mardani Maming) sebagai DPO," sambung Ali.
Baca Juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming, Tim Penyidik KPK: Tersangka Mardani Maming Tak Ditemukan!
Dalam kesempatan tersebut Ali merilisi surat DPO Mardani Marming berikut ciri-cirinya.
Yakni tersangka memiliki tinggi badan 168 Centimeter, berat badan kurang lebih 75 Kilogram, Rambut Hitam, warna kulit sawo matang.
Ali menambahkan KPK juga telah melayangkan surat ke Bareskrim Polri perihal pencarian orang atas nama Mardani Maming.
Baca Juga: KPK Beberkan Bukti Selama 7 Tahun Mardani Maming Terima Suap Sampai Rp104 Miliar dari IUP
KPK juga meminta agar masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani Maming dapt menghubungi KPK melalui call center 198.
Masyarakat juga bisa menghubungi kantor polisi terdekat agar segera bisa ditindaklanjuti.
"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan," ujar Ali.
KPK menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP di Tanah Bumbu.
Mardani Maming yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel itu diduga menerima suap Rp104,3 miliar.
Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Presenter Brigita Manohara terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah
Uang suap tersebut diterima Mardani selama tujuh tahun, dengan periode 20 April 2014 hingga 17 September 2021.
Mardani juga disebut mendapat fasilitas dan biaya yang kemudian digunakan untuk mendirikan sejumlah perusahaan.
Merasa keberatan atas penetapan tersangka, Mardani mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima KPK pada Februari 2022.
Laporan itu menyebut adanya dugaan suap dan gratifikasi IUP di Tanah Bumbu, Kalsel.
Baca Juga: Dari Rp 34 Miliar Dana ACT yang Diselewengkan, Koperasi Syariah 212 Diduga Terima Rp 10 Miliar!
KPK kemudian melakukan penyelidikan awal dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu dan Provinsi Kalimantan Selatan, serta Pihak Swasta yakni PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Dalam perkembangannya KPK mencegah Mardani Maming keluar negeri pada 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022.
Mardani dicegah dengan status sebagai tersangka. Selain Mardani, KPK juga mencegah Rois Sunandar Maming, adik kandung Mardani Maming.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.