JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk menyerahkan diri.
Ultimatum ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, setelah lembaga antirasuah resmi menetapkan Maming sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7/2022).
Ali mengatakan, penetapan DPO itu diterbitkan setelah Maming dinilai tidak kooperatif lantaran tidak memenuhi dua panggilan penyidik KPK.
Pertama, KPK memanggil Mardani pada hari Kamis (14/7/2022). Namun, tim kuasa hukum Mardani saat itu mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan dengan pemohon Mardani masih berproses.
Kedua, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada hari Kamis (21/7/2022), dan sekali lagi Mardani Maming tidak hadir.
Selain menetapkan Maming sebagai DPO, KPK juga meminta bantuan pihak kepolisian.
Baca Juga: Masuk DPO, Mardani Maming Resmi jadi Buronan KPK
"KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud," kata Ali.
Lebih lanjut, Ali meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu agar menghubungi KPK melalui call center 198.
Masyarakat juga bisa menghubungi kantor polisi terdekat agar segera bisa ditindaklanjuti.
"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan.
Seperti diketahui, eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini merupakan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
Sebelum dinyatakan DPO, KPK sempat menjemput paksa Mardani Maming di salah satu apartemen di Jakarta, Senin (25/7/2022).
Namun, tim penyidik KPK gagal menjemput paksa Mardani Maming yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi, karena politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Mardani Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan selama waktu tujuh tahun, yakni 2014-2021.
Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 ini juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka.
Baca Juga: Gagal Dijemput Paksa, Mardani Maming Terancam Masuk DPO
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.