JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan.
Seperti diketahui, eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini merupakan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).
Lebih lanjut, dia menuturkan tindakan hukum ini diambil karena Mardani Maming dinilai tidak kooperatif dengan proses hukum.
"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ujar Ali.
Diketahui, Mardani Maming dinilai tidak kooperatif usai dia dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Pertama, KPK memanggil Mardani pada hari Kamis (14/7/2022). Namun, tim kuasa hukum Mardani saat itu mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan dengan pemohon Mardani masih berproses.
Kedua, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada hari Kamis (21/7/2022), dan sekali lagi Mardani Maming tidak hadir.
Baca Juga: Gagal Dijemput Paksa, Mardani Maming Terancam Masuk DPO
Terkait hal tersebut, KPK akhirnya menjemput paksa Mardani Maming di salah satu apartemen di Jakarta, Senin (25/7/2022).
Namun, tim penyidik KPK gagal menjemput paksa Mardani Maming yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi, karena politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat.
“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, (25/7) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” ujar Ali Senin (25/7).
Sebelumnya, kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, mengaku belum mendapat informasi terkait dengan penjemputan paksa terhadap kliennya oleh KPK.
"Kami justru akan mengecek apakah betul informasi tersebut. Kami akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar. Akan tetapi, kami akan cek karena kami belum mendapatkan informasi itu," kata Denny ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/7).
Denny mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan berbagai upaya hukum untuk Mardani. Namun, Denny berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung.
Sebelumnya, Mardani Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan selama waktu tujuh tahun, yakni 2014-2021.
Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 ini juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming, Tersangka Dinilai Tidak Kooperatif
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.