“Selanjutnya untuk koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar,” imbuhnya. “Kemudian untuk dana talangan PT FBGS7,8 miliar, sehinggatotal seluruhnya Rp34,573.069.200.”
Penyidik kepolisian tengah merekapitulasi gaji para pengurus. Gaji pengurus menjadi bagian yang disoroti karena besarannya yang dianggap fantastis. Sorotan lainnya mengenai fasilitas bagi pengurus yang dianggap terlampau mewah. Sehingga pengurus ACT dinilai melakukan pemborosan dari potong dana donasinya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya menjelaskan sejumlah sangkaan diarahkan ke pengurus ACT.
“Persangkaan pasal, tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan, dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan atau tindak pidana yayasan, dan atau tindak pidana pencucian uang.”
“Sebagaimana dimaksud dalam, pertama Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 tahun2008 tentang ITE,” tuturnya.
Para tersangka juga disangka melanggar pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 tahun 2001, sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004, tentang perubahan atas UU No 16 tahun 2001 tentang yayasan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Terakhir, Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.”
Baca Juga: Bareskrim Polri Gelar Perkara Penetapan Tersangka Penyelewengan Dana ACT Hari Ini
Polri berecana menindaklanjuti dengan meneliti dokumen yang telah diamankan, melengkapi administrasi penyelidikan, melakukan gelar perkara penetapan tersangka, serta melakukan koordinasi dengan PPATK.
“Melakukan koordinasi dengan akuntan publik untuk pelaksanaan audit keuangan Yayasan ACT, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.