Panglima pun menegaskan akan memastikan proses tersebut tidak diintervensi oleh siapa pun.
Baca Juga: Irjen Napoleon soal Kasus Kematian Brigadir J: Siapa pun yang Terlibat Harus Gentle, Jangan Cemen
"Mereka bisa memberikan penilaian maupun misalnya sumbangsih dari segi keilmuan itu lebih maksimal dan yang lebih penting memang terkendali," ujarnya.
"Dalam arti tidak intervensi sedikit pun sehingga mereka bisa memberikan opini yang benar-benar obyektif."
TNI Angkatan Laut (AL) sendiri sudah menegaskan kesiapan untuk melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J.
"TNI AL memiliki kemampuan dalam melakukan autopsi yang dilaksanakan oleh dokter dengan memiliki kemampuan autopsi dari Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL)," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Julius Widjojono.
Baca Juga: Pengacara Ragukan Dokter Polri, Minta Autopsi Ulang Brigadir J Libatkan RSPAD, RS AL, hingga RS AU
Selain bertugas sebagai tim kesehatan, TNI AL juga melaksanakan tugas di luar dari TNI AL.
"Jika ada permintaan untuk bantuan dan barang tentu hal itu memerlukan keputusan dari Panglima TNI sebagai pengguna kekuatan TNI," ujarnya.
Apabila ada permintaan bantuan dan sudah mendapat restu dari Panglima TNI, maka TNI AL akan memberikan bantuan tersebut secara profesional dan proporsional.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ketakutan Minta Perlindungan LPSK, Pengacara Brigadir J Ingin Minta Perlindungan TNI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.