Kompas TV nasional hukum

Investigasi TNI Temukan Bukti Keterlibatan Kopda M dalam Kasus Penembakan Istri di Semarang

Kompas.tv - 22 Juli 2022, 22:02 WIB
investigasi-tni-temukan-bukti-keterlibatan-kopda-m-dalam-kasus-penembakan-istri-di-semarang
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa saat memberikan keterangan terkait kasus penembakan istri prajurit TNI dalam dalam Breaking News KOMPAS TV, Jumat (22/7/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meminta kasus penembakan istri prajurit TNI di Semarang harus diusut secara tuntas.

Termasuk mencari suami korban yakni Kopda Muslimin yang saat ini masih menghilang. Diduga Kopda M terlibat dalam aksi penembakan terhadap istrinya, Rina Wulandari (34).

Korban ditembak orang tidak dikenal di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022). Korban mendapat dua luka tembak dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Anggota TNI yang Istrinya Ditembak di Semarang Diburu karena Menghilang!

Jenderal Andika Perkasa menjelaskan dugaan keterlibatan suami ini kuat karena hingga saat ini tidak diketahui keberadannya.

Ditambah lagi POM TNI AD sudah mendaptkan bukti-bukti mulai dari keterangan saksi, hingga bukti elektronik rekaman CCTV. 

"Itu yang kami dapatkan sejauh ini. Tetapi sekarang suami korban ini lari. Ini sedang kita cari, kita tidak akan berhenti," ujar Panglima TNI dalam program Breaking News di Kompas TV, Jumat (22/7/2022).

Andika sangat mengecam tindakan penembakan ini dan memastikan bakal memberikan sanksi yang berat terhadap para pelaku. Termasuk suami korban.

Baca Juga: Panglima TNI Minta Anggotanya Terlibat Penganiayaan Dihukum: Ini Ada Korban Tewas, Jangan Main-main!

Tidak hanya dipecat dari TNI, sejumlah pasal pidana telah disiapkan kepada para terduga pelaku. 

Seperti Pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Termasuk Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHP. Sehingga kita pastikan semua pasal yang dikenakan. Percaya kepada kami, kami akan menuntaskan semuanya," ujarnya. 

Baca Juga: Panglima TNI Buka Suara Soal Kasus Brigadir J: Siap Bantu Autopsi Ulang!

Lari usai antar istri

Terpisah Kapendam IV Diponegoro Letkol (Inf) Bambang Hermanto menjelaskan hingga saat ini pihaknya dan Polda Jawa Tengah masih mencari Kopda M.


 

Menurut Bambang, prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Yon Arhanud 15/Gelatik itu menghilang setelah kejadian penembakan yang menimpa sang istri di depan rumah Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang, Senin (18/7/2022).

Kopda M sempat mengantar sang istri ke rumah sakit dan menunggu hingga pasca-operasi selesai. Namun setelah itu Kopda M menghilang.

Baca Juga: TNI AL Tangkap 6 Orang Diduga Intelijen Asing di Nunukan, Ternyata 3 WNA dan 3 WNI!

"Sejak peristiwa, tepatnya usai menunggui istrinya operasi pengambilan proyektil di rumah sakit, yang bersangkutan menghilang," ujar Bambang saat jumpa pers di Polrestabes Semarang, Jumat (22/7/2022)

Bambang menambahkan berdasarkan laporan dari komandan Batalyon Yon Arhanud 15/Gelatik Semarang Kopda M dinyatakan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).

Tindakan Kopda M ini sudah masuk dalam tindak pidana militer dan saat ini kasus THTI Kopda M sedang ditangani oleh POM AD. 

Baca Juga: Tim Gabungan Tangkap Eksekutor Penembakan Istri Prajurit TNI di Semarang, Satu Pucuk Senpi Diamankan

"Suami dari korban ini telah melakukan tindakan THTI Komandan Satuan. Sebagaimana mestinya THTI ini ada aturan dan tahapannya," ujar Bambang Hermanto.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x