JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri diminta mengungkap secara transparan hasil autopsi jenazah Brigadir J yang disebut tewas dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Polri perlu dan penting mengungkap hasil autopsi jenazah Brigadir J sebagai bagian transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengungkapan kasus ini," kata Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto di Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Panglima TNI Minta Anggotanya Terlibat Penganiayaan Dihukum: Ini Ada Korban Tewas, Jangan Main-main!
Menurut dia, dalam kasus baku tembak antaranggota Polisi itu, sejak awal memunculkan polemik di masyarakat.
Karena itu, wajar jika publik ingin tahu agar tidak terjadi manipulasi termasuk hasil autopsi.
Didik menilai tidak dapat dipungkiri bahwa spekulasi publik masih terus berkembang dalam kasus ini, termasuk mengenai hasil autopsi jenazah Brigadir J yang selama ini belum diungkap Polri.
"Penting bagi penyidik memberikan asupan informasi yang utuh kepada publik. Namun publik tidak perlu resah karena manipulasi hasil visum et repertum merupakan tindak pidana," ujarnya.
Baca Juga: Kapolri Nonaktifkan 2 Jenderal dan 1 Kombes, Irjen Napoleon: Mereka Masih Bisa Kembali
Menurut dia, dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, partisipasi masyarakat begitu besar untuk mengawal penegakan hukum dan keadilan.
Selain itu, kata dia, pendapat dokter diperlukan dalam rangka menemukan kebenaran materiel atas perkara pidana.
Sebab, hakim sebagai pemutus perkara tidak dibekali ilmu-ilmu yang berhubungan dengan anatomi tubuh manusia.
"Visum et repertum atau surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap mayat digunakan sebagai ganti barang bukti karena yang diperiksa tidak mungkin bisa dihadapkan di sidang pengadilan dalam keadaan sebagaimana adanya," katanya.
Baca Juga: 11 Orang dari Pihak Keluarga Brigadir J Diperiksa Penyidik Mabes Polri di Polda Jambi
Hal itu, menurut dia, dimungkinkan karena barang bukti yang berhubungan dengan tubuh manusia, seperti luka, mayat, atau bagian tubuh lainnya dapat berubah menjadi sembuh atau membusuk.
Didik menegaskan bahwa visum et repertum penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim.
"Karena peranan visum et repertum cukup penting, maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amatlah penting dalam upaya penegakan hukum," ujarnya.
Dia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan pengungkapan kasus kematian Brigadir J dilaksanakan secara transparan, profesional, dan independen.
Baca Juga: Polri Fasilitasi Permintaan Keluarga Brigadir J untuk Gandeng Dokter Forensik TNI
Karena itu, menurut dia, Tim Khusus yang dibentuk Kapolri yang melakukan penyidikan dapat memberikan informasi yang cukup dan terbuka kepada masyarakat, termasuk hasil autopsi jenazah Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.