Baca Juga: Polri: Autopsi Ulang Brigadir J Harus Secepatnya Dilakukan untuk Menghindari Pembusukan Mayat
"Kenapa kami menolak autopsi yang lalu (dokter forensik Polri)? Karena autopsi yang lalu dikatakan, matinya itu karena tembak menembak dan dari RS Polri tidak ada yang protes," ujar Kamaruddin.
Adapun Polri sepakat memenuhi permintaan keluarga agar dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Dari hasil komunikasi tadi, pihak pengacara meminta untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Rabu (20/7).
Dedi menjelaskan, permintaan autopsi ulang itu sebelumnya disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam gelar perkara yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Rabu (20/7) yang dihadiri penyidik dan Kompolnas.
Baca Juga: Akhirnya, CCTV Bukti Penembakan Brigadir J Ditemukan, Polri Bisa Mengungkap Kasus Secara Jelas
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, ekshumasi terhadap jasad Brigadir J harus secepatnya dilakukan.
Hal tersebut guna menghindari proses pembusukan mayat. Namun begitu, ia menyebut pihaknya belum menentukan kapan jadwal ekshumasi itu dilaksanakan.
Dalam proses ekshumasi tersebut, penyidik segera berkoordinasi dengan kedokteran forensik, termasuk melibatkan unsur-unsur di luar kedokteran forensik serta persatuan kedokteran forensik.
“Termasuk Kompolnas dan Komnas HAM akan kami komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nantinya bisa berjalan lancar dan hasilnya valid,” ucap Andi.
Baca Juga: Polri Jawab Keraguan Pengacara Brigadir J karena Sambo dan Fadil Pelukan Bak Teletubbies
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.