Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo Ketakutan Minta Perlindungan LPSK, Pengacara Brigadir J Ingin Minta Perlindungan TNI

Kompas.tv - 21 Juli 2022, 12:47 WIB
ferdy-sambo-ketakutan-minta-perlindungan-lpsk-pengacara-brigadir-j-ingin-minta-perlindungan-tni
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum dari keluarga Brigadir J (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan niatannya untuk meminta perlindungan kepada TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Hal tersebut ia sampaikan merespons upaya pihak Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya yang meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Polri: Autopsi Ulang Brigadir J Harus Secepatnya Dilakukan untuk Menghindari Pembusukan Mayat

Kamaruddin menuturkan dirinya merasa heran atas kabar Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya meminta perlindungan kepada LPSK tersebut.

Sebab, Kamaruddin menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo adalah seorang jenderal polisi bintang dua. Aturannya, kata dia, Ferdy Sambo meminta perlindungan kepada Polri, bukan kepada LPSK.

"Bagaimana seorang Polri Bintang 2 beserta istrinya bukannya mohon perlindungan kepada Polri tetapi mohon perlindungan kepada LPSK," kata Kamaruddin kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (20/7/2022).

Ia pun menjelaskan secara kelembagaan, LPSK merupakan institusi yang berada di bawah Polri. Sebab, LPSK dilindungi oleh Polri. Hal inilah yang membuat Kamaruddin merasa heran.

Baca Juga: Akhirnya, CCTV Bukti Penembakan Brigadir J Ditemukan, Polri Bisa Mengungkap Kasus Secara Jelas

"LPSK sendiri dilindungi Polri, ini kan membingungkan. Perwira Tinggi Polri minta perlindungan kepada LPSK, lalu kita minta perlindungan kemana rakyat ini," ucap Kamaruddin.

"Sedangkan Polri saja sudah ketakutan sampai minta perlindungan kepada LPSK."


 

Atas dasar itulah, Kamaruddin kemudian berniat meminta perlindungan kepada TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

"Maka saya tidak berlebihan kalau saya bilang kita minta perlindungan kepada Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara," ujar Kamaruddin.

Baca Juga: Polri Jawab Keraguan Pengacara Brigadir J karena Sambo dan Fadil Pelukan Bak Teletubbies

Menurut dia, uapaya tersebut semata-mata dilakukannya hanya untuk mengungkap yang sebenarnya terkait kejadian tewasnya Brigadir J.

Pasalnya, hingga saat ini insiden kematian Brigadir J masih menjadi tanda tanya pihak keluarga.

Sebelumnya, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari istri Irjen Ferdy Sambo.

Namun demikian, pihaknya belum bisa mendapatkan informasi yang cukup banyak dari istri Irjen Ferdy Sambo terkait alasannya mengajukan permohonan tersebut.

“Tapi untuk wawancara dengan pemohon P tadi, atau istri dari Bapak Ferdy Sambo, LPSK belum mendapatkan informasi yang begitu banyak,” kata dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Yakin Brigadir J Dibunuh Terencana, Ungkap Peran Masing-masing Pelaku Lebih dari 1 Orang

“Karena memang kondisi yang bersangkutan saat kita melakukan wawancara, belum begitu siap untuk dilakukan wawancara.”

Meski demikian, ia mengaku tidak bisa memastikan bahwa istri Ferdy Sambo mengalami trauma pascainsiden penembakan Brigadir J.

“Memang agak sulit untuk menyampaikan peristiwa itu secara lebih terbuka, sehingga LPSK bisa mendapatkan informasi yang utuh dan memiliki kesesuaian misalnya dari keterangan yang kita peroleh dari Bharada E,” ujarnya.

Adapun langkah selanjutnya yang akan dilakukan LPSK untuk memutuskan menerima atau menolak permohonannya, adalah melakukan penelaahan lanjutan.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Buka Kemungkinan Nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel

LPSK, kata Rully, telah merencanakan agenda pertemuan berikutnya untuk melihat apakah dimungkinkan melakukan pendalaman, khususnya wawancara yang belum terselesaikan.

“Kemudian kita juga menyiapkan ahli, dalam hal ini psikolog, untuk dapat memberikan informasi tentang kondisi psikologi," ujar Rully.

“Karena memang itu salah satu syarat yang diatur dalam ketentuan undang-undang."

Dalam dialog itu, Rully juga menyampaikan bahwa LPSK akan melihat terlebih dahulu posisi pemohon perlindungan dalam proses hukum, apakah sebagai saksi, korban, atau tersangka.

Baca Juga: Sosok Karo Paminal Brigjen Hendra, Polisi yang Larang Keluarga Brigadir J Buka Peti Jenazah Anaknya

“Pertama, kita lihat dulu proses hukumnya. Proses hukum ini menempatkan mereka berposisi sebagai apa, saksi, korban, tersangka atau apa. Nah itu harus kita lihat terlebih dahulu,” kata Rully.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x