JAKARTA, KOMPAS. TV – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait bagi-bagi minyak goreng bernuansa kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan.
Namun dalam keterangan pers, Kamis (21/7/2022) Bawaslu mengingatkan bahwa tidak patut dan tidak etis pejabat negara yang sedang menjalankan tugasnya, meminta masyarakat memilih seseorang.
“Tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara tidak patut dan tidak etis,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty.
Baca Juga: Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Kampanye Zulhas Soal Bagi-bagi Minyak Goreng
Dia mengingatkan bahwa pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan.
Bawaslu juga mengimbau para politisi menahan diri untuk tidak meminta masyarakat memilih calon tertentu, di luar jadwal tahapan kampanye.
Lolly berharap para tokoh masyarakat dapat memberikan contoh kepada publik agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Mendag Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Politik Uang, Waketum PAN: Saya Yakin Tidak Akan Diproses
“Tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang sebaiknya memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi tetap tetap aman dan nyaman bagi semua orang,” ujarnya.
Memang, kata Lolly, saat ini belum ada calon legislatif, atau calon presiden dan wakil presiden yang definitif. Karena itu, konsekuensinya, tindakan mengajak masyarakat untuk memilih tidak dapat ditindaklanjuti. Namun, Lolly mengingatkan para pejabat negara sebaiknya menghindari kegaduhan yang tidak perlu.
Dia mengatakan Bawaslu bertugas dan melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran. Pencegahan dilakukan dengan mengimbau agar setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Adapun, berdasarkan PKPU tersebut, tahapan pemilu saat ini adalah penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu,” tuturnya.
Baca Juga: Diduga Kampanye Bagi-Bagi Minyak Goreng Pakai Fasilitas Negara, Mendag Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu
Sedangkan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024.
Sementara, berdasarkan PKPU 3/2022, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut,” ujarnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas. Atas dasar kajian, Bawaslu menyimpulkan laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 itu tidak memenuhi syarat materil.
"Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," kata Anggota Bawaslu RI Puadi seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/7/2022).
Ia menjelaskan, analisis dilakukan berdasarkan pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan umum 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat peserta Pemilu 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.