JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengakui telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Demikian hal itu disampaikan Andi Arief menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bersaksi di persidangan.
Baca Juga: Terungkap, Otak Penyerangan KKB yang Membunuh 11 Warga Sipil di Nduga Ternyata Pecatan TNI
Diketahui, Andi Arief dihadirkan Jaksa KPK secara daring sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, dengan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud
"Betul, Pak. Setahu saya Pak Gafur itu memberikannya bulan Maret 2021 dan satu lagi saya lupa bulannya dan itu saya tidak minta," kata Andi Arief di pengadilan yang digelar pada Rabu, (20/7/2022).
Namun, Andi Arief menjelaskan uang yang diberikan itu mengalir ke kader partai Demokrat sebagai bantuan karena terpapar COVID-19.
"Itu COVID melanda kader Partai Demokrat, banyak sekali waktu itu. Jadi, Pak Gafur ini memberi kejutan dengan membantu," ujar Andi Arief.
Baca Juga: Akhirnya, CCTV Bukti Penembakan Brigadir J Ditemukan, Polri Bisa Mengungkap Kasus Secara Jelas
Andi membantah bahwa pemberian uang dari Abdul Gafur itu terkait dengan kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kaltim.
"Akan tetapi yang jelas tidak ada hubungannya dengan musda, tidak ada hubungan dengan apa pun," ujar Andi Airef.
"Tetapi karena memang Pak Gafur ini saya dengar sejak tahun berapa ini memang perhatian sama DPP (Dewan Pimpinan Pusat), sama pegawai-pegawai kecil memang ada."
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa uang tersebut tidak diberikan langsung oleh Abdul Gafur, melainkan melalui sopir pribadinya.
Baca Juga: Polri Jawab Keraguan Pengacara Brigadir J karena Sambo dan Fadil Pelukan Bak Teletubbies
"Jadi, yang memberikan sopirnya. Walaupun saya juga tidak tahu itu sopirnya karena tidak pernah ke rumah saya. Pagi-pagi (ada tas) kresek hitam (isi) Rp50 juta," ucap Andi.
"Lalu, saya tanya kepada Pak Gafur, 'Ini uang apa, Pak Gafur?' Ya dipakai untuk teman-teman yang kena COVID-19. Ya sudah saya bagikan, masa dikasih uang Rp50 juta untuk bantu-bantu tidak saya terima kan, Pak? Saya juga tidak tahu itu uang korupsi atau tidak."
Tak hanya itu, Abdul Gafur kemudian memberikan uang selanjutnya yang disebut Andi Arief juga untuk bantuan penanggulangan COVID-19 para kader partai. Namun, ia tidak mengetahui nominal pastinya.
Baca Juga: Polri: Autopsi Ulang Brigadir J Harus Secepatnya Dilakukan untuk Menghindari Pembusukan Mayat
"Yang kedua yang saya ingat saya tidak pernah dikasih lagi sama Pak Gafur, cuma Pak Gafur membantu kalau tidak salah soal COVID lagi, tetapi kalau tidak salah bukan pemberian langsung. Pak Gafur tidak pernah memberi langsung," katanya.
Ia pun menyatakan siap mengembalikan uang tersebut jika memang terbukti dari hasil korupsi yang dilakukan oleh Abdul Gafur.
"Waktu saya diperiksa KPK, saya bilang andai uang Rp50 juta itu diputuskan nanti merupakan uang dari tindak pidana saya kembalikan, tetapi saya tidak tahu kalau itu uang pidana," ujarnya.
"Bagaimana posisi saya saat ini? Jadi menunggu, kalau diputuskan, itu saya akan kembalikan."
Baca Juga: Hasto Bilang Sulit Koalisi dengan Demokrat, Andi Arief: Jika PDIP Jatuh, Kita Tetap Ajak Bergabung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.