Kompas TV nasional hukum

KPK Keberatan Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Mardani Maming, Anggap Tidak Sah dan Batal

Kompas.tv - 20 Juli 2022, 16:50 WIB
kpk-keberatan-bambang-widjojanto-jadi-pengacara-mardani-maming-anggap-tidak-sah-dan-batal
Mantan komisioner Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan dengan penunjukan Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum tersangka Mardani Maming.

Demikian hal itu disampaikan oleh Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Buka Kemungkinan Nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel

Ia menilai posisi Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Mardani Maming telah memunculkan conflict of interest atau konflik kepentingan.

"Berkaitan dengan pemberian kuasa dari pemohon (Mardani Maming) kepada salah satu kuasa hukum atas nama Bambang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest)," kata Ahmad dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).

Ahmad menjelaskan alasan KPK keberatan dengan penunjukan Bambang Widjoajnto tersebut. Sebab, kata dia, Bambang Widjojanto masih memiliki hubungan hukum dengan KPK.

Baca Juga: Dinonaktifkan Kapolri Listyo Sigit dari Jabatan Kadiv Propam, Begini Reaksi Irjen Ferdy Sambo

Sampai saat ini, kata dia, pria yang akrab disapa BW itu termasuk pihak yang mendapat perlindungan keamanan serta bantuan hukum.

Namun, Ahmad melanjutkan, Bambang Widjojanto jutsru malah menjadi pembela tersangka dan melawan KPK di jalur praperadilan.

"Di sisi lain yang bersangkutan menjadi kuasa hukum pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon (KPK)," ucap Ahmad.

"Bahkan mengajukan gugatan praperadilan kepada termohon terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sehingga posisinya berlawanan dengan termohon."

Baca Juga: Poin Gugatan Sidang Praperadilan Mardani Maming: Pasal Berubah-ubah hingga Bukti Tidak Sah

Dia juga menyebutkan bahwa Bambang Widjojanto kini menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Pembangunan dan Percepatan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Ahmad, hal tersebut melanggar peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan.

Serta, Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.

Baca Juga: PBNU Bela Mardani H Maming, Tunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Lawan KPK

Berdasarkan peraturan tersebut, kata Ahmad, maka pemberian kuasa dari Mardani Maming kepada Bambang Widjojanto dianggap tidak sah dan batal.

"Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan antara tugas dan fungsi Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP dengan posisi sebagai kuasa hukum pemohon," kata Ahmad.

Baca Juga: KPK Tak Hadir di PN Jaksel, Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditunda Selasa Pekan Depan

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x