Kemudian, Laut Sawu; Laut Flores; Perairan Kepulauan Sabalana-Kepulauan Selayar; Perairan Wakatobi; Perairan Manui-Kendari; Perairan Kepulauan Talaud; Perairan Halmahera; Laut Halmahera; Perairan Pulau Buru-Pulau Ambon-Pulau Seram.
Selanjutnya, Perairan utara Papua; Laut Banda; Perairan Kepulauan Sermata-Letti; Perairan Kepulauan Babar-Tanimbar; dan Perairan selatan Kepulauan Kai-Kepulauan Aru Laut Arafuru.
Perairan utara Sabang; Perairan barat Aceh; Perairan barat Pulau Simeulue-Kepulauan Mentawai; Perairan Bengkulu-barat Lampung; Samudra Hindia barat Sumatra; Selat Sunda bagian barat dan selatan.
Selanjutnya, Perairan selatan Banten-Sumbawa; Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan; Samudra Hindia selatan Banten-Nusa Tenggara Timur (NTT); Samudra Pasifik utara Papua.
Berdasarkan peringatan dini gelombang tinggi di sejumlah wilayah perairan Indonesia, masyarakat dapat memperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran, sebagai berikut:
- Perahu nelayan dapat mewaspadai kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
- Kapal tongkang dapat mewaspadai kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Baca Juga: Pesisir Bali Masih Berpotensi Terjadii Gelombang Tinggi, Masyarakat Diimbau Menjauh
- Kapal Ferry dapat mewaspadai kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.
- Kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar dapat mewaspadai kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.
Selain itu, masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.