Hal tersebut dilakukan Brigjen Hendra Kirniawan ketika memimpin penyerahan jenazah Brigadir J kepada pihak keluarganya di Jambi.
“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” kata Johnson dikutip dari Kompas.com pada Selasa (19/7/2022).
Johnson menilai tindakan Karo Paminal Brigjen Hendra tersebut telah melanggar asas keadilan. Selain itu, dia juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.
Tak hanya itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J yang lain, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan Karo Paminal Brigjen Hendra juga sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Selain Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada E Ternyata Juga Minta Perlindungan LPSK, Ada Apa?
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan mengintimidasi keluarga almarhum," kata Kamaruddin.
"(Dia) memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu."
Kamaruddin menilai sikap Karo Paminal tersebut sungguh tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Keluarga Brigadir J Minta Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Dinonaktifkan
Selain itu, Kamaruddin mengungkap alasan pihak keluarga Brigadir J juga meminta agar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi ikut dinonaktifkan dari jabatannya.
Sebab, kata Kamaruddin, Kapolres Jaksel bekerja tidak sesuai prosedur dalam mengungkap perkara tindak pidana terkait pembunuhan Brigadir J.
“Pembunuhan itu sudah ada, kenapa itu semua dilanggar. Terkesan, dia (Kapolres Jaksel) ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” ucap Kamaruddin.
Baca Juga: Ketika Adik Brigadir J Diperintah Tanda Tangani Surat, tapi Tak Boleh Tahu Hasil Autopsi Kakaknya
Sumber : Kompas.com/Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.