MALANG, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra menjalani sidang tuntutan hari ini, Rabu (20/7/2022).
Sidang tuntutan terhadap pendiri SPI sekaligus motivator itu digelar di Pengadilan Negeri Kela 1 A Malang (PN Malang).
Melansir Suryamalang.com, sidang tuntutan Julianto Eka Putra digelar secara tertutup. Bahkan, tidak sembarang pengunjung dapat memasuki PN Malang.
Pasalnya, petugas keamanan internal PN Malang akan menanyai terlebih dahulu alasan pengunjung memasuki PN Malang.
Kemudian, pengunjung diwajibkan melakukan scan QR Code dan mengisi formulir untuk memasuki PN Malang.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu mengancam terdakwa dengan sejumlah pasal, yakni pertama, Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Julianto Eka Putra Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Ajukan Penangguhan Penahaan, Istri Jadi Penjamin
Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, Juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, terdakwa kasus kekerasan seksual di Malang, Jawa Timur, Julianto Eka Putra akhirnya ditahan di Lapas Lowokwaru, sejak Senin (11/7/2022).
Penahanan Julianto ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus kekerasan seksual yang dialami mantan siswa sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Julianto ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2021. Namun, sejak sidang pada Rabu (16/2/2022), tujuh bulan setelah penetapannya sebagai tersangka, Julianto belum juga ditahan.
Bahkan setelah berstatus terdakwa, pendiri SPI ini juga masih bebas menghirup udara segar.
Kendati demikian, Julianto melalui Kuasa Hukum Jeffry Simatupang telah melayangkan penangguhan penahanan ke panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Malang, Selasa (12/7/2022).
Dia menuturkan ada tiga alasan subjektif mengapa kliennya minta untuk tidak ditahan.
Pertama, kata Jeffry, kliennya selalu bersikap kooperatif, selama proses hukum begulir terdakwa kasus kekerasan seksual ini tidak pernah melarikan diri.
Baca Juga: Fakta-fakta Penahanan Julianto Eka Putra, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Malang
"Klien kami tidak menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah disita dan telah dijadikan bukti dalam persidangan, serta tidak mengulangi perbuatan," kata Jeffry sebagaimana dikutip dari Tribun Jatim, Rabu (13/7).
"Untuk alasan subyektif terakhir, bagi kami perlu dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan."
Alasan lainnya, lanjut dia yakni, Julianto tengah menderita gula darah yang cukup tinggi.
Sumber : Kompas TV/Suryamalang.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.