JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri pada Senin (18/7/2022).
Pencopotan terhadap Irjen Ferdy Sambo itu buntut namanya terseret kasus baku tembak yang melibatkan dua ajudannya, Brigadir J dan Bharada E.
Baca Juga: Dinonaktifkan Kapolri Listyo Sigit dari Jabatan Kadiv Propam, Begini Reaksi Irjen Ferdy Sambo
Diketahui, dalam insiden baku tembak yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu, Brigadir J dilaporkan tewas dengan sejumlah luka tembak dan sayat.
Pencopotan terhadap Irjen Ferdy Sambo itu tampaknya belum cukup bagi keluarga Brigadir J. Sebab, pihak keluarga meminta pejabat Polri lainnya dicopot.
Adapun salah satunya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan agar dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, mengungkapkan alasan kliennya meminta agar Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri.
Baca Juga: Selain Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada E Ternyata Juga Minta Perlindungan LPSK, Ada Apa?
Sebab, Johnson mengungkapkan, Brigjen Hendra adalah orang yang menekan dan melarang keluarga Brigadir J untuk membuka peti jenazah guna melihat kondisi almarhum.
Hal tersebut dilakukan Brigjen Hendra Kurniawan ketika memimpin penyerahan jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga di Jambi.
“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” kata Johnson dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/7).
Johnson menilai, tindakan Karo Paminal Brigjen Hendra tersebut telah melanggar asas keadilan. Selain itu, dia juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Deretan Kejadian Menimpa Keluarga Brigadir J: WA Diretas, Dilarang Buka Peti Jenazah, Rumah Dikepung
Tak hanya itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J yang lain, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan, Karo Paminal Brigjen Hendra juga sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi keluarga Brigadir J.
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan mengintimidasi keluarga almarhum," kata Kamaruddin.
"(Dia) memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu," urainya.
Kamaruddin menilai sikap Karo Paminal tersebut sungguh tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Baca Juga: Tewas Ditembak di Rumah Kadiv Propam Polri, Brigadir J Ternyata akan Menikah 7 Bulan Lagi
Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta agar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan dari jabatannya.
Hal ini ditegaskan saat tim kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (18/7) kemarin.
Kamaruddin menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, bisa ditangani secara obyektif.
Adapun peristiwa pelarangan pembukaan peti jenazah Brigadir J oleh polisi itu diungkapkan oleh sang ayah, Samuel Hutabarat.
Baca Juga: Kata Irjen Napoleon soal Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Polri: Ini Perkara Mudah, Tak Perlu TGPF
Samuel menceritakan, polisi awalnya mendatangi rumahnya untuk mengantarkan jenazah anaknya yang tewas karena baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri.
Menurut Samuel, polisi datang ke rumahnya mengantarkan jenazah Brigadir J pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pada saat itu, lanjut Samuel, pihak keluarga sempat bersitegang dengan polisi yang mengantarkan jenazah Brigadir J tersebut.
Penyebabnya, pihak keluarga dilarang membuka peti jenazah Brigadir J. Saat itu, polisi tidak menjelaskan alasan mengapa pihak keluarga dilarang membuka peti jenazah Brigadir J.
"Kita dilarang, tetapi tidak dijelaskan alasan kenapa peti jenazah tidak boleh dibuka," kata Samuel dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/7).
Baca Juga: Ketika Ratusan Polisi 'Kepung' Rumah Orang Tua Brigadir J: Suasana Mencekam, Keluarga Ketakutan
Selain tidak boleh membuka peti jenazah Brigadir J, kata Samuel, pihak keluarganya juga dilarang untuk mengambil gambar jenazah Brigadir J.
Samuel mengaku sempat dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian terlebih dahulu jika ingin membuka peti jenazah Brigadir J. Namun, hal itu ia tolak.
"Saya disuruh tanda tangan dulu, baru nantinya (peti jenazah) boleh dibuka. Saya tolak, karena itu sama dengan membeli kucing dalam karung," tutur Samuel.
"Nanti kalau terjadi masalah dan saya sudah tanda tangan, malah saya dipermasalahkan."
Baca Juga: Alasan Bharada E Tak Terluka Sama Sekali Baku Tembak dengan Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Polri
Setelah lama bersitegang, akhirnya pihak keluarga diperbolehkan membuka peti jenazah Brigadir J. Namun, syaratnya hanya orang tua, saudara kandung, dan bibi yang boleh melihatnya.
Saat peti dibuka, Samuel menuturkan, orang lain diminta untuk keluar ruangan. Jendela dan tirai di rumahnya pun langsung ditutup polisi.
Samuel menyebut, pembukaan peti jenazah Brigadir J disaksikan oleh polisi yang mengantar jenazah anaknya itu. Prosesnya pun, kata dia, berlangsung singkat.
"Dibukanya itu sedikit sekali. Tetapi ibunya (syok) berteriak-teriak dia, karena melihat banyak sekali luka di bagian tubuh dan wajah anaknya," kata Samuel.
Baca Juga: Rumah Ketua RT Didatangi 2 Polisi Usai Bicara soal Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.