Bukan tanpa alasan, Kamaruddin menilai dua pejabat tinggi di institusi Polri itu juga harus dinonaktifkan agar penanganan perkara tewasnya Brigadir J dapat disidik dengan baik.
"Supaya objek perkara ini disidik dengan baik,” ujar Kamaruddin.
Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir J yang menyita perhatian publik memang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, sebelum Kapolri akhirnya membentuk tim.
Sebelumnya Kapolri telah menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy sebagai penggantinya.
Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan kasus saling tembak antara dua anggota Polri, Bharada E dan Brigadir J, di rumah dinas Ferdy.
“Oleh karena itu malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo, untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan pada Pak Wakapolri,” tuturnya dalam konferensi pers, Senin (18/7/2022) malam.
Baca Juga: Foto Brigadir J Usai Autopsi Diungkap: Luka Sejengkal Belakang Telinga hingga Perut Masih Berdarah
Kapolri menyebut, pihaknya melihat bahwa ada spekulasi-spekulasi berita yang muncul, yang tentunya ini akan berdampak terhadap proses penyidikan yang Polri lakukan.
“Untuk selanjutnya tugas dari Divisi Propam akan dikendalikan oleh bapak Wakapolri.”
Penonaktifan ini, lanjut Kapolri, tentunya juga untuk menjaga agar hal yang sudah dilakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen untuk menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel, benar-benar terjaga.
“Agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.