Kompas TV nasional peristiwa

Perjalanan para Kadiv Propam Polri: Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Dua Jadi Kapolri, Satu Kepala BIN

Kompas.tv - 19 Juli 2022, 06:15 WIB
perjalanan-para-kadiv-propam-polri-ferdy-sambo-dinonaktifkan-dua-jadi-kapolri-satu-kepala-bin
Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (Sumber: Dok. Divisi Humas Mabes Polri)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Edy A. Putra

Tampaknya, posisi Kadiv Propam menjadi "kawah candradimuka" bagi insan bhayangkara sebelum melangkah ke posisi lebih tinggi.

Di tubuh institusi kepolisian, Propam Polri belum lama berdiri. Lembaga ini dibentuk sejak Polri dipisahkan dari ABRI untuk dikembalikan sebagai polisi sipil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol: Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.
 
Tidak heran bila Propam menjadi sorotan. Sebab, tugasnya secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.


Hal ini yang membuat banyak masyarakat melaporkan aparat yang dinilai "nakal" ke Propam Polri. 

Dalam akun Facebook Divisi Humas Polri dijelaskan bahwa struktur organisasi dan tata cara kerja Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos):

a. Fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal
b. Fungsi pertanggungjawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof
c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri 

Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk melaporkan polisi "nakal" adalah dengan cara melapor langsung ke sentra pelayanan Propam Polri, baik di tingkat Polres, Polda maupun Mabes Polri.

Di sana, pelapor dapat menjelaskan pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh anggota Polri.

Dalam Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, pelanggaran yang diadukan dapat terkait dengan pelayanan, penyimpangan perilaku, atau penyalahgunaan wewenang anggota maupun PNS Polri.

Penyimpangan perilaku yang dimaksud berkaitan dengan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana. 

Baca Juga: BREAKING NEWS - Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Tugas Kadiv Propam Polri Diserahkan ke Wakapolri

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x