"Juga mencermati rumah tempat kejadian tersebut diperuntukkan untuk apa," ucap Junimart.
Lebih lanjut, menurut Junimart, terlalu cepat Mabes Polri menyimpulkan bahwa kejadian tewasnya Brigadir J terjadi karena adanya dugaan pelecehan.
Junimart menyampaikan hal itu setelah mencermati informasi yang disampaikan Divisi Humas Mabes Polri terkait peristiwa tersebut.
Baca Juga: Istri Kadiv Propam Disebut Sulit Tidur dan Makan Usai Alami Pelecehan Seksual dan Penodongan Senjata
Menurut dia, kalau informasi yang disampaikan Polri ada tindakan menodongkan senjata, itu namanya tindak pengancaman bukan pelecehan.
"Pelecehan seksual atau verbal, ini harus jelas. Beritanya menodongkan pistol, itu seharusnya pengancaman bukan pelecehan," ujarnya.
Junimart menilai, objektivitas Polri diuji dalam pengusutan kasus tersebut, karena sesama anggota polisi saling tembak tanpa alasan yang rasional dan jelas, tentu tidak bisa diterima akal sehat masyarakat.
Dia mempertanyakan apakah sesederhana itu alasan terjadi peristiwa saling tembak antaranggota polisi, sehingga menyebabkan tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Moeldoko Soal Kasus Baku Tembak Sesama Polisi di Rumah Kadiv Propam, Ini Katanya
"Apakah sesederhana itu masalahnya, sehingga terjadi saling menembak?" ujar Junimart.
"Apakah Bharada E dalam posisi overmacht (keadaan memaksa) atau noodweer (pembelaan terpaksa)?"
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.