Namun demikian, kata dia, keputusan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri ada di tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Rumah Ketua RT Didatangi 2 Polisi Usai Bicara soal Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo
"Kompolnas sudah memberikan pertimbangan-pertimbangan tertentu dan plus minusnya, tetapi keputusan untuk menonaktifkan itu ada di Kapolri, kami hanya bisa memberikan masukan," ucapnya.
Adapun Mabes Polri dalam merespons insiden baku tembak sesama polisi itu telah membentuk Tim Khusus guna mengungkap fakta yang terjadi sebenarnya.
Namun, Polri menyampaikan bahwa sebelum terjadi adu tembak, Brigadir J disebut melakukan dugaan pelecehan seksual dan menodongkan senjata ke istri Kadiv Propam di dalam kamar.
Karena aksi pelecehan dan penodongan itu, istri Kadiv Propam berteriak hingga membuat Brigadir J panik dan keluar kamar.
Baca Juga: Istri Ketua RT Lingkungan Rumah Kadiv Propam Buka Alasan sang Suami Belum Bisa Ditemui Wartawan Lagi
Sementara ajudan Kadiv Propam lainnya berinisial Bharada E yang mendengar teriakan itu kemudian turun ke bawah dan menanyakan teriakan tersebut.
Namun, alih-alih menjawab pertanyaan tersebut, Brigadir J disebur justru menembak Bharada E.
Sontak, terjadilah baku tembak antara keduanya yang mengakibatkan Brigadir J tewas di tempat.
Baca Juga: Pengakuan Ayah Brigadir J: Saya Disuruh Tanda Tangan, Baru Peti Jenazah Boleh Dibuka, Saya Tolak
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.