Dalam kesempatan itu, Jeffry mempertanyakan penetapan penahanan terdakwa kasus kekerasan seksual di SPI.
Pasalnya, menutur penilainnnya, penahanan itu hanya berdasarkan opini publik yang berkembang saat ini.
"Saya minta kepada majelis hakim untuk tetap berdiri pada keadilan, jangan terpengaruh oleh opini publik yang seolah membuktikan klien kami bersalah," tegasnya.
Seperti diketahui, terdakwa kasus kekerasan seksual di SPI Julianto Eka Putra telah ditahan di Lapas Kelas 1 A Malang pada Senin (11/7).
Baca Juga: Kuasa Hukum: Desakan Penahanan Julianto Eka Putra Tidak Ada Urgensinya, Hanya Memenuhi Kepuasan
Juru Bicara PN Malang Kelas IA Mohammad Indarto pun memberikan respons terkait langkah terdakwa Julianto Eka Putra mengajukan penangguhan penahanan ke PN Malang Kelas IA.
Indarto menyebut, pihaknya mempersilakan Julianto untuk mengajukan penangguhan penahananan. karena itu merupakan hak dari terdakwa.
"Namun mengenai dikabulkan atau tidak permohonan tersebut, merupakan kewenangan majelis hakim untuk mempertimbangkannya," kata Indarto dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Ia menambahkan sejak awal majelis hakim telah mengambil sikap untuk tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, kemudian memutuskan menahan Julianto berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.
"Serta untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan, bukan karena adanya tekanan atau opini yang beredar di luar persidangan," ungkapnya.
Baca Juga: KPAI: Kasus Julianto Eka Putra Jadi Tolak Ukur Sikap Pengadilan dalam Perkara Kekerasan Seksual
Sumber : Tribun Jatim/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.