JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Julianto Eka Putra mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Julianto, Jeffry Simatupang. Menurut penjelasannya, permohanan tersebut telah dilayangkan ke panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Malang, Selasa (12/7/2022) kemarin.
Dia menuturkan ada tiga alasan subjektif mengapa kliennya minta untuk tidak ditahan.
Pertama, kata Jeffry, kliennya selalu bersikap kooperatif, selama proses hukum begulir terdakwa kasus kekerasan seksual ini tidak pernah melarikan diri.
"Klien kami tidak menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah disita dan telah dijadikan bukti dalam persidangan, serta tidak mengulangi perbuatan," kata Jeffry sebagaimana dikutip dari Tribun Jatim, Rabu (13/7).
"Untuk alasan subyektif terakhir, bagi kami perlu dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan."
Alasan lainnya, lanjut dia yakni, Julianto tengah menderita gula darah yang cukup tinggi.
Baca Juga: Fakta-fakta Penahanan Julianto Eka Putra, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Malang
Sementara terkait penjamin dari pengajuan penangguhan penahanan tersebut, kata Jeffry, adalah istri terdakwa.
"Dan yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan itu, istri Julianto Eka Putra sendiri," ujarnya.
Sumber : Tribun Jatim/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.