"Apakah mungkin seorang anggota kepolisian, bertugas membantu istri Kadiv Propam atau ajudan Kadiv Propam tidak memiliki alat komunikasi?" ujar Usman mempertanyakan.
Baca Juga: Kapolri Listyo Minta Penyelidikan Kasus Penembakan Brigadir J Dilakukan Objektif dan Transparan
Ketiga, soal dugaan kekerasan terhadap korban yang diungkapkan oleh keluarga. Menurutnya, kecurigaan keluarga ini juga perlu didengarkan agar proses penyelidikan berjalan objektif.
"Tuntutan keluarga juga harus didengarkan karena menyangkut kredibiltas dan integritas kepolisian.
Ini juga menyangkut seberapa jauh kepolisian memberi perhatian serius terhadap nasib keselamatan anggota dalam pelaksanaan tugas," ujar Usman.
Peristiwa baku tembak dua anggota Propam, Bharada E dan Brigadir J terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Jumat malam (8/7).
Berdasarkan keterangan saksi maupun olah tempat kejadian perkara (TKP), Bharada E melepaskan lima peluru atau proyektil. Sedangkan Brigadir J menembakkan tujuh proyektil.
Baca Juga: Kapolri Tunggu Rekomendasi Tim Gabungan soal Penonaktifan Kadiv Propam di Kasus Baku Tembak Anggota
Atas kejadian tersebut, Brigadir J meninggal dunia dengan tujuh luka tembak di tubuhnya.
Kasus baku tembak antaranggota polisi ini berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Kadiv Propam Ferdy Sambo di dalam kamar dengan menodongkan senjata.
Istri Kadiv Propam berteriak hingga membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar. Angggota polisi Bharada E yang sedang berada di bagian rumah lantai atas pun mencari tahu soal suara teriakan itu.
"Setelah dengar teriakan itu, Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya ‘Ada apa bang?’ Tapi langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J," ujar Kabiro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (11/7).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.