"Itu tanpa sepengetahuan istri yang juga ibu dari saudara Tetra,” sambungnya.
Pada Januari 2022, lanjut Dimitri, ayah korban meninggal dunia tanpa memberitahu permasalahan utang piutang tersebut.
pihak pemberi pinjaman yang merasa utang tersebut tak dibayarkan oleh keluarga Tetra dan Bambang pun memerintahkan para pelaku mengambil alih rumah korban.
"Mengalami kejadian tersebut, Pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk penanganan perkara lebih lanjut,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endr Zulpan menjelaskan, pemilik rumah diduga berhutang sejumlah Rp 6,5 miliar.
Baca Juga: Preman Penganiaya Petugas SPBU Diringkus Polisi!
"Jadi memang di dalam ini ada persoalan diawali dengan peminjaman uang, kemudian rumah itu dijadikan jaminan," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jakarta, Selasa (12/7/2022)
Menurut Zulpan, pihak pemberi pinjaman memerintahkan sejumlah orang untuk mengusir paksa pemilik rumah, karena utang senilai Rp 6,5 miliar itu tak kunjung dilunasi.
"Karena tidak dikembalikan, diduduki (rumahnya) dengan cara memaksa keluar orang yang ada di rumah itu," kata Zulpan
"Mereka mengambil langkah secara personal dengan orang-orang tertentu yang dibayar. Memaksa orang lain untuk mengosongkan rumah," sambungnya.
Menurut Zulpan, tindakan yang dilakukan pemberi utang dan para preman tersebut tidak dapat dibenarkan.
"Jadi diduduki dengan cara memaksa keluar orang yang ada di rumah. Tentunya ini tidak dapat dibenarkan, dan kita akan menangani dari kasus ini baik itu adanya aksi premanisme dan mengusir paksa seseorang dari rumah," ucapnya.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.