Joko mengakui, orasi yang disampaikan pria berinisial ES itu memiliki kekuatan memicu semangat para santri dan jemaah Shiddiqiyah.
Namun, lanjut dia, maksud di balik orasi dengan narasi perang badar adalah mengajak para santri dan jemaah Shiddiqiyah untuk bersiap berperang melawan hawa nafsu.
“Bahwa yang dimaksud adalah setelah pulang dari perang badar dalam kondisi yang lemah dan loyo, kami berharap ada kesiapan dari anak-anak untuk menghadapi perang yang lebih besar, yaitu perang melawan hawa nafsu,” ungkap Joko.
Dia berharap, orasi perang badar setelah pemulangan simpatisan MSAT dari kantor polisi tidak memicu polemik baru dan berkepanjangan.
Joko memastikan, keluarga besar Pesantren Shiddiqiyah akan mematuhi dan mengikuti proses hukum yang sudah berjalan terkait kasus dugaan pencabulan yang dihadapi MSAT, anak dari pengasuh Pesantren Shiddiqiyah.
Baca Juga: Ini Peran 5 Simpatisan Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati, Tabrak Polisi hingga Siram Kopi Panas
Sementara itu, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, telah melayangkan panggilan kepada sosok yang melakukan orasi di video itu. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, polisi akan memeriksa orator tersebut.
“Sudah kita dapatkan inisialnya, orangnya juga sudah jelas. Sudah kita jadwalkan untuk melakukan pemanggilan. Panggilan sudah kita kirim hari ini,” ujar Giadi di Mapolres Jombang, Senin (11/7/2022).
Dia mengungkapkan, pihaknya telah mengamati dan menganalisis konten narasi sebagaimana terekam dalam video yang beredar.
Giadi masih belum berani mengambil kesimpulan apakah orasi yang disampaikan terdapat unsur provokasi dan ujaran kebencian atau tidak.
“Kita lihat dulu, kita masih koordinasi dengan ahli bahasa apakah hal-hal tersebut masuk dalam ujaran kebencian atau provokasi yang mengakibatkan tindak pidana. Nanti kita koordinasikan dulu,” ujar Giadi.
Sebelumnya, sebanyak 318 orang simpatisan Bechi, anak kiai Jombang yang menjadi tersangka pencabulan, dipulangkan dari kantor polisi, Jumat (8/7/2022) petang.
Mereka sebelumnya ditangkap polisi karena berupaya menghalang-halangi petugas yang mencari keberadaan MSAT di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).
Setelah menjalani proses pemeriksaan dan sempat ‘menginap’ di Mapolres selama satu malam, ratusan simpatisan MSAT akhirnya dipulangkan, Jumat petang.
Nasib berbeda dialami lima simpatisan MSAT lainnya. Polisi menetapkan lima simpatisan MSAT sebagai tersangka dan menjalani penahanan di kantor polisi, mulai hari itu.
Mereka dijerat dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.