JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjalankan proses hukum dalam kasus baku tembak antaranggota Polri di kediaman Kadiv Prompam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi di sela-sela mengunjungi Pasar Sukamandi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).
“Ya, proses hukum harus dilakukan,” tegas Jokowi.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan mengonfirmasi adanya insiden saling tembak di kediaman Kadiv Prompam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Baca Juga: Ada Sayatan di Tubuh Brigadir J yang Tewas Ditembak, Ini Penjelasan Polri
Dijelaskan Ramadhan, baku tembak antara Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat dengan Bharada E diawali dari teriakan istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir istri Kadiv Propam. Sedangkan Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Prompam.
Digambarkan Ramadhan, istri Kadiv Propam berteriak karena Brigadir J memasuki kamar pribadinya.
Bukan hanya itu, Brigadir J juga disebut melecehkan istri Kadiv Propam dan menodongkan senjata.
Masih menurut Ramadhan, istri Kadiv Propam kemudian meminta pertolongan sehingga membuat Brigadir J panik dan melepaskan tembakan ke arah Bharada E yang datang setelah mendengar teriakan.
Baca Juga: Teriakan Istri Kadiv Propam Jadi Kronologi Awal Saling Tembak Brigadir J dan Bharada E
“Ibu berteriak minta tolong, akibat teriakan tersebut Brigadir J panik, dan keluar dari kamar, kemudian mendengar teriakan dari Ibu, maka Bharada E yang saat itu berada di lantai atas menghampiri,” kata Ramadhan.
Ramadhan menuturkan, posisi Bharada E dengan Brigadir J berjarak 10 meter. Bharada E yang berada di lantai atas, bertanya kepada Brigadir J tentang apa yang terjadi. Namun, lanjut Ramadhan, Bharada E direspons dengan tembakan.
“Akibat tembakan tersebut, terjadilah saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal dunia,” ujarnya.
Dari hasil olah TKP, Ramadhan mengungkapkan, ada 7 proyektil yang dikeluarkan oleh Brigadir J dan 5 proyektil oleh Bharada E.
“Kami sampaikan bahwa saat ini Brigadir J, jenazah sudah dibawa kembali ke keluarganya dan tentu proses lanjut untuk mengetahui kasus ini terus berjalan, kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan,” jelas Ramadhan.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Bakal Panggil Kapolri Terkait Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Kadiv Propam
Ramadhan dalam keterangannya menambahkan, tindakan yang dilakukan Bharada E dilakukan untuk melindungi diri dari ancaman Brigadir J.
“Setelah kejadian, saat itu Kadiv Propam tidak berada di rumah, Ibu Kadiv Propam menelepon kemudian setelah beberapa saat, Pak Kadiv datang dan menghubungi Kapolres Jakarta Selatan dan selanjutnya dilakukan olah TKP,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi soal kondisi jenazah Brigadir J yang menurut pihak keluarga terdapat luka sayatan, Ramadhan menjelaskan, sayatan itu disebabkan gesekan proyektil.
“Itu adalah karena gesekan proyektil, tembakan oleh Bharada E ke Brigadir J,” jelasnya.
“Jadi walaupun lima (tembakan Bharada E) ada 1 tembakan jadi ada ada satu tembakan yang mengenai, misalnya tangan, kemudian tembus kena badan. Jadi kalau dibilang 7 lubang tapi 5 tembakan, itu ada satu tembakan yang mengenai dua bagian tubuh. Termasuk sayatan itu.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.