JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua anggota kepolisian saling baku tembak di rumah dinas Kadiv Propram Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Dua anggota polisi itu masing-masing berinisial Bharada E dan Brigadir J.
Bharada E disebutkan melepaskan lima tembakan kepada Brigadir J. Sebaliknya, Brigadir J melepaskan tujuh kali tembakan kepada Bharada E.
Akibatnya, Brigadir J tewas namun terdapat 7 luka tembakan di tubuhnya.
Baca juga: Polri Sebut Motif Bharada E Tembak Mati Brigadir J untuk Bela Diri dan Lindungi Istri Kadiv Propam
Penjelasan Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengunkapkan insiden baku tembak antara kedua polisi itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Ramadhan, Bharada E dan Brigadir J terlibat baku tembak setelah terjadi peristiwa pelecehan terhadap istri kadiv propam Polri bernama Putri Ferdy Sambo di kediamannya.
Ramadhan menjelaskan, kejadian berawal ketika istri Kadiv Propam berteriak dari dalam kamarnya yang kemudian didengar oleh asisten pribadinKadiv Propam, Bharada E.
"Ketika istri (kadiv Propam) berteriak, teriakan itu didengar oleh Bharada E. Pas diitanya “ada apa?" (oleh Bharada E). Bukannya dijawab, (Brigadir J) malah merespon dengan tembakan," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Polri Dinilai Lambat Ungkap Kasus Baku Tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam, Ini Alasannya
Ramadhan mengatakan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi diperoleh keterangan Bharada E melakukan penembakan sebanyak lima kali. Sedangkan Brigjen J melakukan penembakan sebanyak tujuh kali.
Namun terdapat tujuh luka tembak di tubuh Brigadir J, termasuk luka sayatan. Menurut Ramadhan, dari lima tembakan tersebut, terdapat tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir J.
"Luka tembakan ada tujuh karena ada satu tembakan yang bisa mengenai dua bagian seperti contoh ketika dia tembakkan di tangan tembus (ke bagian tubuh yang lain)," ujar Ramadhan.
Adapun luka sayatan tersebut, berasal dari sepihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menegasakan pihaknya akan mengusut kasus ini sampai tuntas. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban Polri menangani peristiwa hukum yang terjadi.
"Yang jelas tanpa didesak pun kewajiban Polri menangani setiap kasus yang terjadi. Jadi kewajiban Polri menangani setiap adanya kejadian," tutur Ramadhan.
Baca juga: Kronologi Brigadir J Ditembak Polisi Bharada E di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Sebagi informasi, aksi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J terjadi pada Jumat (8/72022) lalu.
Dalam peristiwa ini, Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas dalam ditembak oleh rekannya Bharada E.
Bharada E merupakan pengawal yang melekat pada Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan almarhum Brigadir J bertugas sebagai sopir dari istri Kadiv Propam.
Adapun kasus ini masih didalami oleh Divisi Propam Polri, sedangkan peristiwa pidananya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.
Sementara itu jenazah Brigadir J telah dipulangkan ke rumah orangtuanya di Jambi untuk dimakamkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.