Baca Juga: Alasan Bharada E Tak Terluka Sama Sekali Baku Tembak dengan Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Polri
"Menurut Amnesty International pelecehan dan kekerasan seksual termasuk kasus HAM berat. Jadi, tindakan kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual harus ditangani secara sistematis terorganisir agar bisa memutus mata rantai dan selanjutnya mencegahnya," ucapnya.
"Kewajiban masyarakat melaporkan pelaku pelecehan seksual juga telah diatur secara hukum. Dalam UU no. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah disahkan pada tanggal 12 April 2022 lalu."
Aparat penegak hukum juga, tambah dia, harus memberi hukuman seberat-beratnya pada pelaku pelecehan atau kekerasan seksual sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara.Tak hanya itu, UU TPKS juga mengatur pelecehan seksual fisik sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual. Menurut Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.
Baca Juga: Pekan Ini Penumpang Angkot di Jakarta Akan Dipisah Sesuai Gender, Tak Boleh Ada Kaca Film
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memisahkan tempat duduk khusus pria dan wanita dalam satu angkot untuk mencegah kasus pelecehan seksual.
"Kami akan melakukan pengaturan pemisahan tempat duduk bagi penumpang di angkot," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (11/7/2022).
Syafrin menjelaskan nantinya penumpang wanita akan duduk di barisan tempat duduk sebelah kiri dan penumpang pria di sebelah kanan.
Namun, ia belum merinci waktu pemberlakuan pemisahan penumpang tersebut akan dilakukan. Ia berharap pemisahan itu mencegah kasus dugaan pelecehan seksual yang beberapa waktu lalu terjadi.
Baca Juga: Gas Rawa di Jateng Bisa Jadi Sumber Energi Alternatif, Disebut Hemat 72 Persen dari Elpiji
Dinas Perhubungan DKI saat ini menyatakan seluruh armada angkot sudah tanpa kaca film sehingga lebih transparan.
Sementara itu, untuk angkutan umum yang telah terintegrasi dalam program Jaklingko melalui PT TransJakarta seluruhnya telah terpasang kamera pengawas atau CCTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.