JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan Bharada E merasa perlu menembak mati rekannya Brigadir J di rumah Kadiv Propram Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut Ramadhan, hal tersebut perlu dilakukan Bharada E karena selain upaya untuk membela diri, sekaligus membela istri atasannya Putri Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ada Sayatan di Tubuh Brigadir J yang Tewas Ditembak, Ini Penjelasan Polri
Diketahui, Bharada E menembak mati Brigadir J setelah terjadi peristiwa pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Putri Ferdy Sambo di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ramadhan menuturkan, apa yang dilakukan Bharada E menembak mati rekannya Brigadir J tak ada motif lain selain untuk membela diri.
“Saat ini (statusnya) kami masih lakukan pemeriksaan, statusnya belum dikasih tahu,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Senin (11/7/2022) malam.
“Posisinya siapa pun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam).”
Baca Juga: Kronologi Lengkap Peristiwa Baku Tembak Anggota Propam yang Sebabkan 1 Polisi Tewas
Ramadhan mengatakan, hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi diperoleh keterangan Bharada E melakukan penembakan sebanyak lima kali. Sedangkan Brigjen J melakukan penembakan sebanyak tujuh kali.
Namun terdapat tujuh luka tembak ditubuh Brigadir J, termasuk luka sayatan. Menurut Ramadhan, dari lima tembakan tersebut, terdapat tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir J.
Adapun luka sayatan tersebut, kata Ramadhan, berasal dari sepihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya.
“Brigadir J melakukan tujuh tembakan, Bharada E melakukan lima. Dari Bharada E lima, yang nembak terus-terus Brigadir J,” ujar Ramadhan.
Baca Juga: Polri Tegaskan Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Adalah Pembelaan Diri Bharada E
Terkait penggunaan senjata api oleh Bharada E maupun Brigadir J, Ramadhan mengatakan, hal tersebut diperbolehkan. Mengingat, keduanya ditugaskan untuk mengawal petinggi Polri.
Bharada E sebagai pengawal yang melekat pada Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan almarhum Brigadir J bertugas sebagai sopir dari istri Kadiv Propam.
“Dia (Bharada E) ditugaskan untuk pengamanan, jadi Bharada E itu tugasnya melakukan pengaman terhadap keluarga (Kadiv Propam),” ucap Ramadhan.
Saat ini, kasus ini masih didalami oleh Divisi Propam Polri, sedangkan peristiwa pidananya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, sesuai tempat kejadian perkara di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Teriakan Istri Kadiv Propam Jadi Kronologi Awal Saling Tembak Brigadir J dan Bharada E
Sementara itu jenazah Brigadir J telah dipulangkan ke rumah orangtuanya di Jambi untuk dimakamkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.