"Pada saat pengelolaannya donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp60 miliar setiap bulannya dan langsung dipotong pihak ACT sebesar 10 persen sampai 20 persen atau Rp6 miliar sampai dengan Rp12 miliar," ujar Nurul.
Nurul menuturkan pemotongan dana donasi sebesar itu dilakukan untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan ACT.
"Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut," ucap Nurul.
Baca Juga: Bareskrim Periksa Petinggi ACT Hari Ini Dalami Penyimpangan Dana dari Boeing untuk Korban Lion Air
Selain mengaudit sumber dana ACT setiap bulannya, kata Nurul, penyidik juga melakukan audit terhadap pengelolaan dana sosial sebesar Rp138 miliar yang berasal dari Boeing.
Diketahui, Boeing membayarkan dana sosial kepada 68 ahli waris sebagai kompenasasi atas kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Dengan demikian, maka tiap korban semestinya mendapat santunan senilai Rp2 miliar lebih.
Terkait dana terseut, kata Nurul, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterimanya dari pihak Boeing ke ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan ACT.
Diduga, pihak Yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing, karena sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan ACT.
Baca Juga: Diduga Selewengkan Dana Korban Lion Air, Presiden dan Eks Presiden ACT Kembali Diperiksa Polisi!
"Juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus atau presiden saudara A dan wakil ketua pengurus atau vice president saudara IK," kata Nurul.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.