Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Periksa Petinggi ACT Hari Ini Dalami Penyimpangan Dana dari Boeing untuk Korban Lion Air

Kompas.tv - 11 Juli 2022, 09:04 WIB
bareskrim-periksa-petinggi-act-hari-ini-dalami-penyimpangan-dana-dari-boeing-untuk-korban-lion-air
Ahyudin, salah satu pendiri Aksi Cepat Tanggap yang telah mengundurkan diri dari lembaga itu sejak Januari 2022. (Sumber: Laman Facebook Ahyudin)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: ACT Diduga Salahgunakan Dana Kemanusiaan Korban Kecelakaan Lion Air JT-610

Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa ACT menerima dana dari Boeing untuk disalurkan kepada keluarga korban sebagai dana sosial sebesar Rp138 miliar.

Pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi, yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris korban masing-masing sebesar Rp2,06 miliar serta bantuan nontunai dalam bentuk dana sosial sebesar Rp2,06 miliar.

Namun, dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing, salah satunya adalah lembaga harus bertaraf internasional.

Kemudian, kata Ramadhan, pihak Boeing menunjuk ACT atas rekomendasi ahli waris korban untuk mengelola dana sosial tersebut, yang diperuntukkan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban.

Baca Juga: Menyelewengkan Dana, Izin Yayasan ACT Dicabut oleh Kemensos

Akan tetapi, kata Ramadhan, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.

"Diduga ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial tersebut, melainkan sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf," kata Ramadhan.

"Dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan kepentingan pribadi Ahyudin dan wakil ketua pengurus."

Ramadhan menyebutkan, kasus ini masih dalam penyelidikan. Penyidik mengusut dugaan sejumlah pelanggaran.

Baca Juga: ACT Diduga Selewengkan Dana Kecelakaan Korban Lion Air untuk Pribadi, Polri Bakal Selidiki Kasus Ini

Itu di antaranya soal Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x